Anggap Pengkhianatan Suara Rakyat, Formappi Sebut Jalan Mulus Romy Soekarno ke Senayan di Luar Nurul

Kamis, 03 Oktober 2024 | 13:49 WIB
Anggap Pengkhianatan Suara Rakyat, Formappi Sebut Jalan Mulus Romy Soekarno ke Senayan di Luar Nurul
Anggota DPR RI dari fraksi PDIP yang juga Cucu Bung Karno, Romy Soekarno atau Hendra Rahtomo. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jalan Mulus Romy ke Senayan

Sebelumnya, Romy Soekarno melenggang ke Senayan usai menggantikan Sri Rahayu dan Arteria Dahlan. Ketiganya diketahui adalah caleg PDIP untuk DPR RI di Dapil IV Jawa Timur.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)
Eks Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)

Seperti dilihat Suara.com, Minggu (29/4/2024), penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Jumat (27/9/2024). Dalam kotak keterangan penjelasan, tertulis bahwa Sri Rahayu mengundurkan diri.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Dra. Sri Rahayu (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri," tulis penjelasan SK tersebut.

Putra Rachmawati Soekarnoputri tersebut kini dipastikan melenggang mulus ke Senayan dengan perolehan 51.245 suara yang dikumpulkan dari hasil Pemilihan Legislatif 2024 lalu.

SK tersebut bersamaan dengan dikembalikannya dua caleg terpilih PKB yang sebelumnya diajukan untuk digantikan oleh partai tersebut kepada KPU, yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

Kembalinya kedua kader PKB tersebut berdasarkan pada Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

Baca Juga: Latar Belakang Romy Soekarno, Cucu Bung Karno yang Pernah Nikahi Donna Harun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI