Kontroversi Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Sudah Penuhi Kriteria Permen?

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 20:22 WIB
Kontroversi Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Sudah Penuhi Kriteria Permen?
Rantastia Nur Alangan, Raffi Ahmad (Instagram)

Suara.com - Pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa belakangan jadi pembicaraan pasca artis Raffi Ahmad mendapatkan gelar tersebut dari kampus asal Thailand, Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Namun kekinian, keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi terbukti tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI.

Tim Investigasi dari Kemendikbudristek tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Dirjen Diktiristek Abdul Haris menyampaikan, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

Pemberian gelar honoris causa itu telah diatur oleh pemerintah RI lewat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi no. 65 tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Pada pasal 1 dijelaskan bahwa gelar doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul.

Mengenai tata cara juga syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi, sebagaimana tertulis pada pasal 2 ayat 3.

Pemberian gelar Doktor Kehormatan itu diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor.

Sementara prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan diatur oleh Menteri.

baca juga

Kemudian pada pasal 4 ditegaskan bahwa menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan seseorang, apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri tersebut.

Di dalam aturan yang sama juga dituliskan kriteria penerima honoris causa diberikan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan terkait dengan jasa-jasa luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi maupun berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Sebelumnya diberitakan, Raffi Ahmad yang diberikan gelar gelar doktor kehormatan atau honoris causa dari UIPM.

Pemberian gelar itu disebut atas dasar kontribusi suami Nagita Slavina itu dalam industri kreatif dan hiburan. 

Namun pemberian gelar itu justru menjadi kontroversi. Salah satu alasannya karena penelusuran alamat kampus yang ternyata ruko, baik di Thailand maupun di Bekasi.

Netizen bahkan tegas menyebut UIPM sebagai kampus bodong alias kampus abal-abal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Raffi Ahmad, Ramai Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Kekayaan Raffi Ahmad, Ramai Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Lifestyle | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:11 WIB

Agar Tak Seperti Raffi Ahmad, Kemendikbudristek Ingatkan Masyarakat Hati-hati Pilih Kampus

Agar Tak Seperti Raffi Ahmad, Kemendikbudristek Ingatkan Masyarakat Hati-hati Pilih Kampus

News | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 13:32 WIB

Digosipkan Masuk Kabinet Prabowo, Raffi Ahmad Lulusan Sekolah Mana?

Digosipkan Masuk Kabinet Prabowo, Raffi Ahmad Lulusan Sekolah Mana?

Lifestyle | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 12:42 WIB

Terkini

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

×