Diki Tewas Ditikam Teman Tongkrongan saat Pesta Miras, Mayatnya sempat Dikubur di Pinggir Jalan

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 08 Oktober 2024 | 01:25 WIB
Diki Tewas Ditikam Teman Tongkrongan saat Pesta Miras, Mayatnya sempat Dikubur di Pinggir Jalan
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

Suara.com - Nasib pemuda bernama Diki Jaya (22) berakhir nahas karena dibunuh oleh temannya sendiri, N  saat pesta minuman keras (miras). Peristiwa pembunuhan itu saat korban dan teman-temannya menggelar pesta miras di rumah tersangka, N di kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (21/9/2024) lalu. 

Korban dibunuh rekannya karena dituduh telah mencuri ponsel milik tersangka. Atas tuduhan itu, N tiba-tiba membabi buta menusuk Diki hingga tewas di tempat.

"Dari hasil penyidikan, tersangka N warga Pantai Wisata, Desa Citepus ini mengaku tega menghabisi rekannya karena adanya salah paham ditambah saat itu dirinya sedang terpengaruh oleh minuman keras (alkohol) sehingga akal sehatnya terganggu akhirnya tidak bisa mengendalikan emosi serta gelap mata menghabisi nyawa rekannya dengan cara menusuk leher dan punggung korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024).

Menurut Samian, sebelum kejadian atau pada Sabtu malam tersangka N sempat menjemput korban Diki Jaya di rumah ibu angkatnya di Kampung Cibolang Baru, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Kemudian mengajak korban untuk pesta minuman keras di warung atau rumah tersangka N yang juga ditempati oleh E (49). Saat itu, di rumah tersangka juga ada dua pemuda lainnya yakni GM (20) warga Kampung Ciseureuhtalang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dan J (18) tetangga N.

Awalnya pesta minuman keras ini diwarnai oleh gelak tawa dan obrolan ngalor ngidul, namun keadaan berubah 180 derajat saat tersangka N tiba-tiba menuduh Diki telah mengambil telepon genggam (handphone) miliknya. Akhirnya terjadi ketegangan antara N dan korban yang saat itu sudah dalam pengaruh minuman beralkohol.

Ketegangan antar keduanya sempat mendingin, namun diduga N yang sudah tidak bisa menggunakan akal sehat akibat minuman keras yang dikonsumsi, kemudian masuk ke dalam rumah kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan kemudian mendekati korban dan langsung menusukkan pisaunya ke leher Diki.

Korban pun langsung ambruk dan tidak berdaya. Bukannya sadar atas ulah yang dilakukannya dan melihat kondisi Diki yang tertelungkup hampir tidak sadarkan diri, N malah kembali menusukkan pisaunya ke punggung rekannya itu sebanyak dua kali hingga akhirnya tewas di lokasi.

Suasana di lokasi kejadian menjadi panik setelah N, GM, J dan E melihat korban tidak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, tiga tersangka kemudian mencari tempat di sekitar Pantai Wisata Citepus untuk mengubur jasad Diki.

Setelah dikubur di pinggir jalan sekitar objek wisata tersebut, kemudian E yang merupakan ibu dari N meminta agar kuburan digali kembali dan jasad korban tidak dikuburkan di sekitar lokasi kejadian khawatir ketahuan warga.

Kemudian menyuruh N, GM dan J membuang jauh-jauh jasad korban dan akhirnya mereka sepakat membuang jasad Diki di sekitar tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok atau berjarak 15 km dari lokasi pembunuhan.

Sepekan kemudian atau pada Minggu (29/9) jasad korban ditemukan warga sudah dalam keadaan membusuk dan polisi yang melakukan investigasi meyakini penemuan jasad tanpa identitas merupakan korban pembunuhan. Kurang dari 24 jam pasca-penemuan jasad korban, polisi menangkap N, GM, J dan E di rumahnya masing-masing.

Samian mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran seluruh pihak bahwa dengan mengonsumsi minuman keras banyak dampak buruk kepada kesehatan juga bisa berdampak pada hukum. Sebenarnya masalah antara N dan korban sepele, tetapi karena terpengaruh minuman keras akhirnya terjadi pembunuhan.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian jo pasal 55 ayat 1 ke satu E KUHP tentang penghilangan bukti kejahatan dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti untuk menghalangi proses hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Hilang, Warga Jambi Temukan Jasad Anak 4 Tahun di Gardu Listrik

Sempat Hilang, Warga Jambi Temukan Jasad Anak 4 Tahun di Gardu Listrik

News | Senin, 07 Oktober 2024 | 06:24 WIB

Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?

Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?

News | Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:29 WIB

Sadis! Ketiak Ditusuk Gegara Nolak Diajak Kencan, FH Bunuh Pacarnya di Warkop

Sadis! Ketiak Ditusuk Gegara Nolak Diajak Kencan, FH Bunuh Pacarnya di Warkop

News | Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:02 WIB

Lakban Muka Korban hingga Niat Mau Dibakar, Polisi Ngamuk ke Wanita Pembunuh Aqila: Setan Kamu, Gak Punya Hati!

Lakban Muka Korban hingga Niat Mau Dibakar, Polisi Ngamuk ke Wanita Pembunuh Aqila: Setan Kamu, Gak Punya Hati!

News | Minggu, 22 September 2024 | 16:13 WIB

Terkini

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:58 WIB

Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute

Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:42 WIB

Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh

Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:30 WIB

Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran

Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:30 WIB

Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah

Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan

Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:19 WIB

Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'

Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:16 WIB

Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang

Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:14 WIB

Update Skandal Pasporgate Dean James: Gugatan NAC Breda Ditolak, Tinggal Tunggu Degradasi

Update Skandal Pasporgate Dean James: Gugatan NAC Breda Ditolak, Tinggal Tunggu Degradasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:13 WIB

KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong

KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:02 WIB