Tempat Esek-esek Berkedok Spa di Bali, Selebgram Ini Ditahan Polisi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 01:50 WIB
Tempat Esek-esek Berkedok Spa di Bali, Selebgram Ini Ditahan Polisi
Sejumlah wanita ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus praktik prostitusi berkedok Flame Spa Seminyak, Bali. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP  juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI