Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Antara)
Tempat Esek-esek Berkedok Spa di Bali, Selebgram Ini Ditahan Polisi
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 08 Oktober 2024 | 01:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Siapa Artis Berinisial TB di Bali yang Pernah Dijual Mantan Muncikari Robby Abbas?
19 April 2025 | 13:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI