Suara.com - Masyarakat Sidoarjo kini bisa lebih mudah mengurus pajak kendaraan berkat kehadiran Samsat Drive Thru Sidoarjo. Apalagi sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan 2025 yang kembali digulirkan oleh pemerintah Jawa Timur.
Samsat Drive Thru Sidoarjo adalah layanan inovatif dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus turun dari kendaraan.
Konsep layanan ini mirip dengan layanan drive thru di restoran cepat saji. Anda cukup datang ke lokasi Samsat Drive Thru, membawa dokumen persyaratan, dan seluruh proses bisa selesai dalam waktu singkat tanpa perlu antre panjang di dalam gedung.
Layanan ini sangat cocok bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan ingin proses yang cepat serta praktis. Selain itu, dengan sistem drive thru, potensi kerumunan bisa diminimalkan sehingga mendukung kenyamanan dan keamanan, terutama di masa pasca-pandemi.
Info Lengkap Samsat Drive Thru Sidoarjo
Samsat Drive Thru Sidoarjo terletak di kompleks Kantor Samsat Sidoarjo yang berada di Jalan Raya Cemengkalang No.1, Sidoarjo.
Layanan ini umumnya buka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Namun, ada baiknya untuk selalu memastikan informasi terbaru melalui media sosial resmi atau situs pemerintah daerah karena jam operasional bisa berubah sewaktu-waktu.
Syarat Bayar Pajak di Samsat Drive Thru
Untuk menggunakan layanan ini, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama di STNK
- Uang tunai sesuai nominal pajak yang harus dibayar
Proses pembayaran hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan untuk pengurusan lima tahunan atau balik nama kendaraan.
Baca Juga: Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kesempatan Emas Bagi Warga Sidoarjo
Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan.