Ini Empat Tuntutan Utama Para Hakim Saat Ngadu Ke DPR

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:38 WIB
Ini Empat Tuntutan Utama Para Hakim Saat Ngadu Ke DPR
Para hakim ngadu soal gaji dan tunjangan saat melakukan audensi dengan DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan empat tuntutan kepada DPR RI saat audiensi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Dalam audiensi itu, Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid menyampaikan masalah kesejahteraan ini terdampak kepada hakim-hakim klas II di tingkat kabupaten/kota. Ia pun membeberkan sejumlah tuntutan hakim.

Pertama, para hakim mendorong perubahan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim. Fauzan mengatakan, bila kesejahteraan hakim tidak diperbaiki, akan banyak hakim mudah menyerah, bahkan bisa luntur integritasnya.

"Pertama mendorong perubahan PP 94 2012 tentang hak hak keuangan dan fasilitas hakim. Ini memang betul harus jadi sorotan yang mulia anggota dewan. Jika tidak banyak hakim hakim muda yang menyerah bisa menyerah mundur sebagai hakim bisa menyerah luntur integritasnya bisa menyerah akhirnya menikmati rejeki yang haram. Kami mohon ini jadi perhatian," kata Fauzan.

Kedua, mereka menuntut pembahasan RUU Jabatan Hakim. Hal itu harus membahas seluruh hal mengenai para hakim dari proses rekrutmen, promosi, mutasi sampai pengawasan.

"Kami minta pengawasan terhadap hakim juga diperkuat pimpinan sebab kami yakin kesejahteraan yang baik saja tidak cukup tanpa ada monitoring dan evaluasi yang lebih serius kepada kami. Kami ingin peradilan yang bersih pimpinan. Kami juga punya Keluarga dari rakyat biasa kami dengar cerita cerita mereka bagaimana wajah peradilan saat ini. Kami ingin pastikan tempat kami mencari rejeki juga dipandang bersih oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.

Kemudian yang ketiga, mendorong DPR membahas RUU Contempt of Court atau pelecehan terhadap persidangan. Karena banyak sekali pelecehan terhadap proses persidangan baik di dalam ruang persidangan, lingkungan persidangan maupun di luar.

"Ketiga kami mendorong agar dilakukan pembahasan RUU Contempt of Court pelecahan terhadap persidangan. Sebab banyak sekali penghinaan itu terjadi di dalam ruang persidangan terjadi di lingkungan ruang satuan kerja bahkan di luar," katanya.

Terakhir atau yang keempat, para hakim meminta adanya aturan jaminan keamanan bagi hakim dan keluarga. Karena dalam menjalankan tugasnya para hakim kerap mendapatkan intimidasi.

Baca Juga: Sorak Sorai Para Hakim Kegirangan Kala Dasco Telepon Langsung Prabowo Saat Audensi Di DPR

"Terakhir, adalah agar segera didorong adanya pembahasan peraturan pemerintah terhadap jaminan bagi hakim dan juga keluarga hakim itu sendiri karena ada banyak intimidasi yang kita terima," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI