Kredit Macet, 5 Tersangka Korupsi Bank Jepara Dicekal KPK

Selasa, 08 Oktober 2024 | 19:02 WIB
Kredit Macet, 5 Tersangka Korupsi Bank Jepara Dicekal KPK
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Dengan begitu, kata Tessa, nama dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan.

Sementara di sisi lain, Tessa juga mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian terhadap lima orang.

"Terhadap lima orang WNI yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024," ujarnya.

Dia menambahkan, pengajuan larangan bepergian ditujukan ke Direktorat Imigrasi dan berlaku untuk enam bulan ke depan guna proses penyidikan perkara yang dimaksud.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

Baca Juga: Geledah 10 Rumah Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: 7 Mobil, Duit Rp1 Miliar hingga Cincin Berlian Disita KPK!

Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Dengan begitu, kata Tessa, nama dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan.

Sementara di sisi lain, Tessa juga mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1223 tahun 2024 tentang larangan bepergian terhadap lima orang.

"Terhadap lima orang WNI yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024," ujarnya.

Dia menambahkan, pengajuan larangan bepergian ditujukan ke Direktorat Imigrasi dan berlaku untuk enam bulan ke depan guna proses penyidikan perkara yang dimaksud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI