"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," katanya.
Kredit Macet, 5 Tersangka Korupsi Bank Jepara Dicekal KPK
Selasa, 08 Oktober 2024 | 19:02 WIB

BERITA TERKAIT
Geledah 10 Rumah Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: 7 Mobil, Duit Rp1 Miliar hingga Cincin Berlian Disita KPK!
08 Oktober 2024 | 18:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI