Ngeri! Usai Kenalan via Aplikasi Kencan Livematch, Gadis di Jakbar 7 Hari Disekap Pemerkosanya di Gudang Kosong

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:05 WIB
Ngeri! Usai Kenalan via Aplikasi Kencan Livematch, Gadis di Jakbar 7 Hari Disekap Pemerkosanya di Gudang Kosong
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

Suara.com - Seorang gadis remaja di kawasan Jakarta Barat dicabuli oleh pemuda berinisial SPS (22) usai keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan daring. Tak hanya dicabuli, korban yang baru berusia 12 tahun itu disekap oleh pelaku di sebuah bangunan kosong selama seminggu. 

Buntut dari aksi lucahnya kepada anak berusia 12 tahun itu, nasib SPS berakhir di penjara usai ditangkap oleh polisi. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut pelaku mengetahui aplikasi kencan daring dari media sosial, TikTok. 

"Mengenal korban anak berinisial AKAN melalui aplikasi kencan Livematch dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024).

Pelaku dan korban yang awalnya berkenalan secara daring pada 15 September 2024, langsung membuat janji untuk bertemu di Taman Bulak Teko, Jalan Peta Selatan, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kemudian dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur korban menuju sebuah gudang kosong di daerah Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat.

"Di gudang kosong tersebut, terjadi perbuatan cabul oleh terlapor," katanya. 

Selanjutnya pada 16 September, pelaku kembali membawa korban menuju lapak barang bekas tempat kerja pelaku di wilayah Pekojan, Jakarta Barat.

"Di tempat tersebut, terjadi kembali perbuatan cabul kepada korban," katanya.  

baca juga

Adapun di lapak barang bekas tersebut, korban disekap selama tujuh hari mulai dari 16 September sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan 23 September 2024 sekira jam 19.00 WIB.

"Selama tujuh hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi," katanya. 

Setelah melakukan rangkaian pencabulan, pelaku kembali membawa korban dan menurunkannya tidak jauh dari rumah korban di Kalideres, Jakarta Barat.

Polisi pun mendapat laporan dari keluarga korban pada 18 September 2024 dan saat itu, korban telah menghilang sejak 16 September 2024.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan keterangan dari korban yang pulang ke rumah pada 23 September 2024, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat kerjanya di Pekojan, Tambora pada 24 September 2024.

"Dari hasil pengungkapan dan penangkapan oleh petugas, disita barang bukti seperti satu buah telepon seluler (ponsel) merek OPPO A9, kemudian satu buah ponsel merek yang sama, satu lembar jaket warna hitam dan celana panjang warna coklat," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah enam kali mencabuli korban dan itu sesuai dengan hasil visum korban pada 23 September 2024 di RSUD Tarakan. 

"Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Cabul Berkedok Usir Siluman, 6 Santriwati di Sukabumi Jadi Korban Pengurus Ponpes

Aksi Cabul Berkedok Usir Siluman, 6 Santriwati di Sukabumi Jadi Korban Pengurus Ponpes

News | Senin, 07 Oktober 2024 | 03:00 WIB

Viral Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek di Kemayoran Dicokok Polisi di Pos RW

Viral Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek di Kemayoran Dicokok Polisi di Pos RW

News | Senin, 30 September 2024 | 19:39 WIB

Ngeri! Seragam Ikut Jebol, Air Keras Pelaku Tawuran di Jakbar yang Serang 2 Polisi Beli dari Mana?

Ngeri! Seragam Ikut Jebol, Air Keras Pelaku Tawuran di Jakbar yang Serang 2 Polisi Beli dari Mana?

News | Senin, 23 September 2024 | 15:34 WIB

Nekat Siram 2 Polisi Pakai Air Keras, 3 Pelaku Tawuran di Kembangan Jakbar Akhirnya Dibekuk

Nekat Siram 2 Polisi Pakai Air Keras, 3 Pelaku Tawuran di Kembangan Jakbar Akhirnya Dibekuk

News | Senin, 23 September 2024 | 12:21 WIB

Terkini

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB