Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah enam kali mencabuli korban dan itu sesuai dengan hasil visum korban pada 23 September 2024 di RSUD Tarakan.
"Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," katanya. (Antara)