Ngeri! Usai Kenalan via Aplikasi Kencan Livematch, Gadis di Jakbar 7 Hari Disekap Pemerkosanya di Gudang Kosong

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:05 WIB
Ngeri! Usai Kenalan via Aplikasi Kencan Livematch, Gadis di Jakbar 7 Hari Disekap Pemerkosanya di Gudang Kosong
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah enam kali mencabuli korban dan itu sesuai dengan hasil visum korban pada 23 September 2024 di RSUD Tarakan. 

"Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI