Diduga PHK Sepihak, VoA Indonesia Didesak Penuhi Hak Jurnalis

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 13:56 WIB
Diduga PHK Sepihak, VoA Indonesia Didesak Penuhi Hak Jurnalis
Ilustrasi jurnalis demonstrasi (Antara)

Suara.com - Voice of America (VoA) Indonesia diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu jurnalisnya, Sasmito. Tindakan sepihak tersebut, selain, melanggar prinsip hak-hak pekerja, tapi juga mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar penting dalam demokrasi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Caesar Akbar, Sasmito setidaknya telah bekerja sebagai jurnalis VoI sejak 2018.

Namun, pada Mei 2024, Sasmito menerima surat elektronik yang menyatakan pengakhiran hubungan kerja secara sepihak, tanpa adanya proses yang transparan atau kesempatan untuk membela diri.

"PHK tersebut bukan hanya dilakukan tanpa adanya kesepakatan dari Sasmito sebagai pekerja, VoA juga tidak memberikan hak pesangon sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Akbar lewat keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (12/10/2024).

Selama bekerja, Sasmito juga tidak mendapatkan sejumlah haknya yang diatur dalam undang-undang seperti Tunjangan Hari Raya (THR) serta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Pelanggaran lain yang dapat teridentifikasi, yakni status kerja Sasmito selama 5 tahun yang berkontribusi di VoA Indonesia, berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Status PKWT tersebut dianggap melangar hak ketenagakerjaan.

Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”), yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibuat paling lama sampai dengan 5 tahun.

Dengan masa kerja selama 5 tahun itu, status kerja Sasmito harusnya sudah menjadi pegawai tetap, dan berhak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap sebagaimana yang diatur pada Peraturan Perundang-undangan.

"Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 59 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.233/Men/2003, pekerjaan di bidang media massa tidak dapat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara terus-menerus," jelas Akbar.

baca juga

Kemudian, PHK sepihak VoI Indoensia bukan hanya melanggar hak pekerja, tapi juga telah melanggar hak atas pekerjaan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

AJI Jakarta menduga, PHK itu sebagai bentuk reaksi dari VoA Indonesia terhadap keberpihakan, serta kerja-kerja advokasi kemanusiaan yang dilakukan Sasmito, selama menjabat sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia periode 2021-2024.

"Perbedaan sikap terhadap sejumlah isu tersebut dinilai sebagai salah satu alasan dilakukannya PHK sepihak terhadap Sasmito," kata Akbar.

Atas hal tersebut, organisasi atau lembaga koalisi advokasi pendamping Sasmito mendesak VoA Indonesia segera memenuhi anjuran yang telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, serta memastikan bahwa semua hak-hak pekerja yang sah dipenuhi. AJI Indonesia juga akan melaporkan tindakan VoI Indonesia ke Internasional Federation of Journalists (IFJ).

"Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari dari diterimanya surat desakan ini VoA Indonesia tetap tidak merespons atau memberikan penyelesaian yang memadai, LBH Pers siap mengambil langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan keadilan Sasmito," kata Akbar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Kasus Union Busting Jurnalis CNN Indonesia, Bivitri: Setiap Orang Berhak Berserikat!

Soroti Kasus Union Busting Jurnalis CNN Indonesia, Bivitri: Setiap Orang Berhak Berserikat!

News | Selasa, 03 September 2024 | 16:17 WIB

AJI Solidaritas Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja CNN Indonesia

AJI Solidaritas Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja CNN Indonesia

News | Selasa, 03 September 2024 | 05:57 WIB

Perusahaan Media Diterpa Gelombang PHK, Setelah CNN Kini Menyusul BuzzFeed

Perusahaan Media Diterpa Gelombang PHK, Setelah CNN Kini Menyusul BuzzFeed

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2022 | 08:30 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×