Polisi dan Wartawan Pelaku Penganiayaan Pemred Floresa Dilaporkan ke Polda NTT

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:09 WIB
Polisi dan Wartawan Pelaku Penganiayaan Pemred Floresa Dilaporkan ke Polda NTT
Aksi solidaritas KKJ NTT dan kelompok masyarakat sipil menuntut pengusutan kasus kekerasan Pemred Floresa Herry Kabur oleh aparat kepolisian di Polda NTT, Jumat (11/10/2024). [Dok. KKJ NTT]

Suara.com - Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut menempuh jalur hukum atas kasus dugaan penganiayaan dan perampasan alat kerja oleh aparat kepolisian dan seorang wartawan. Herry didamping Masyarakat Sipil Flores dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT melaporkan aparat Polres Manggarai dan seorang wartawan berisial JT ke Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Herry diketahui menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi protes warga terhadap proyek geotermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada 2 Oktober lalu. Selain itu alat kerja Herry seperti ponsel dan laptopnya dirampas dan dibuka paksa.

Ferdinansa Jufanlo Buba salah satu tim kuasa hukum korban mengatakan, ada dua laporan yang mereka sampaikan ke Polda NTT. Pertama pengaduaan ke Propam Polda NTT yang sudah diterima dengan nomor aduan SPSP2/35/X/2024/YANDUAN.

Kedua, laporan atas kekerasan oleh aparat kepolisian dan seorang wartawan TJ dan sudah diterima dengan nomor LP/B/285/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam pelaporan itu Herry sudah menjalani visum dan pemeriksaan.

Jufan berharap dengan laporan yang sudah mereka layangkan, kepolisian segera melakukan penyelidikan.

"Kami mendorong Polda agar juga menerapkan pasal 30 undang-undang ITE terkait tindakan illegal access atas data pribadi pelapor dari ponsel dan laptop, juga Undang-Undang Pers pasal 18 ayat 1 mengenai larangan peliputan,” kata Jufan lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Sabtu (12/10/5/2024).

Menurutnya, pelanggaran UU ITE tersebut sudah terpenuhi sebagai delik alternatif.

"Apabila pada saat proses penyelidikan keterangan saksi-saksi di lapangan sinkron dengan bukti-bukti awal yang telah kami ajukan,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik, Pengungkap Kasus Perdagangan Orang di NTT

JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik, Pengungkap Kasus Perdagangan Orang di NTT

News | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 13:04 WIB

Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat

Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat

News | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:41 WIB

Ditangkap Aparat saat Liput Aksi Tolak Geothermal di NTT, Pemred Floresa Dicekik, Dipukuli hingga Dikunci di Mobil

Ditangkap Aparat saat Liput Aksi Tolak Geothermal di NTT, Pemred Floresa Dicekik, Dipukuli hingga Dikunci di Mobil

News | Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:04 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB