Info Cara Cek E-Tilang Lengkap, Buka Link Ini!

Vania Rossa | Suara.com

Selasa, 16 Juli 2024 | 12:29 WIB
Info Cara Cek E-Tilang Lengkap, Buka Link Ini!
Ilustrasi info cara cek e tilang (Freepik)

Suara.com - Operasi Patuh Jaya sedang berlangsung. Operasi lalu lintas yang yang dijalankan Korlantas Polri diselenggarakan di sejumlah titik. Bagi yang melanggar, maka akan kena e-tilang. Berikut info cara cek e-tilang!

Diberitakan bahwa operasi Patuh Jaya Korlantas Polri resmi digelar sejak Senin, 15 Juli 2024. Adapun operasi lalu lintas ini diselenggarakan guna meningkatkan ketertiban pengguna jalan. Operasi Patuh Jaya ini akan berakhir pada Minggu (28/7/2024).

Pperasi lalu lintas ini akan digelar selama 2 pekan di seluruh Indonesia. Untuk di Jakarta sendiri, setidaknya ada 2.938 personel yang telah ditugaskan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalankan operasi tersebut.

"Total 2.938 personel gabungan diturunkan," ucap Kombes Latif Usman  selaku Dirlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).

Operasi ini ditujukan untuk berbagai kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Ada 14 jenis pelanggaran yang jadi fokus operasi Patuh Jaya ini. Nah, untuk selengkapnya, berikut ini 14 jenis pelanggaran tersebut.

Jenis Pelanggaran E Tilang

1. Melawan arus
2. Di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat sedang mengemudi
4. Tidak pakai helm SNI
5. Tidak menggunakan seatbelt (sabuk keselamatan).
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki SIM atau berkendara di bawah umur
8. Boncengan lebih dari satu
9. Kendaraan yang tak memenuhi laik jalan
10. Tidak memiliki STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Pasang rotator dan sirene bukan peruntukkan
13. Pakai pelat nomor/TNKB palsu
14. Parkir liar

Jika melanggar salah satu jenis pelanggaran di atas, maka siap-siap kena e-tilang. Untuk mengetahui apakah Anda kena tilang atau tidak, kamu bisa mengeceknya secara online. Bagaimana info cara cek e-tilang?

Cara Cek E-Tilang

Jadi, e-tilang ini merupakan mekanisme penilangan bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE. Pelanggaran yang tertangkap terebut nantinya akan diidentifikasi petugas kepolisian.

Setelah proses identifikasi jenis pelanggaran selesai dilakukan, surat tilang pun akan dikirim pihak kepolisian ke lokasi/alamat pemilik kendaraan yang melanggar. Jika tidak ada konfirmasi 8 hari usai pelanggaran, maka STNK pemilik kendaraan akan diblokir.

Adapun sanksi pemblokiran STNK bagi pelanggar aturan lalin (lalu lintas) ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”. Nah, untuk bisa cek status kendaraan yang kena e-tilang, berikut ini cara mengeceknya:

  • Pertama-tama, buka laman etle-pmj.info/id/check-data
  • Lalu masukkan data kendaraan sesuai STNK seperti pelat nomor kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka
  • Kemudian klik "Cek Data"
  • Jika setelah mengecek tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan 'No data available'
  • Namun jika melanggar, maka akan muncul keterangan seperti  waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan

Demikian informasi mengenai info cara cek e-tilang lengkap dengan jenis pelanggaran yang jadi fokus operasi Patuh Jaya yang sedang berlangsung dua pekan ini. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Panik! Ini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik Operasi Patuh Jaya

Jangan Panik! Ini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik Operasi Patuh Jaya

Lifestyle | Selasa, 16 Juli 2024 | 11:30 WIB

Polri Kembali Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Pengendara Nakal yang Ditarget

Polri Kembali Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Pengendara Nakal yang Ditarget

Foto | Senin, 15 Juli 2024 | 18:47 WIB

Bebas Ribet dan Praktis! Bayar E-tilang Pakai BRImo Aja!

Bebas Ribet dan Praktis! Bayar E-tilang Pakai BRImo Aja!

Bisnis | Jum'at, 08 Maret 2024 | 21:32 WIB

Terkini

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB