Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, Bambang Pacul PDIP: Dikau Boleh Jengkel, Tapi...

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:58 WIB
Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, Bambang Pacul PDIP: Dikau Boleh Jengkel, Tapi...
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usulan tersebut diajukan melalui surat presiden momor R-51/Pres/10/2024 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 10 Oktober 2024.

"Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)," bunyi perihal surat.

Melalui surat yang diteken Jokowi, diketahui kepala negara sekaligus mengusulkan nama Herindra sebagai pengganti Budi Gunawan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, diatur bahwa Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan DPR RI.

"Sesuai ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka penyegaran organisasi, bersama ini kami sampaikan Calon Kepala BIN atas nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan, guna mendapatkan pertimbangan DPR Ri, yang selanjutnya akan ditetapkan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," bunyi isi surat.

Surpres tersebut turut melampiran satu berkas.

"Sebagai bahan pertimbangan DPR RI, bersama ini kami lampirkan Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala BIN dimaksud. Atas perhatian Ketua, kami ucapkan terima kasih," bunyi isi surat.

Baca Juga: Budi Gunawan Tak Lapor LHKPN Selama Jadi Kepala BIN, Calon Penggantinya Punya Rp 23,4 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI