4. Aparat TNI-POLRI stop mengancam, menangkap, menyiksa dan membunuh warga sipil yang tidak berdosa secara brutal di Kabupaten Intan Jaya.
5. Undang-Undang no 39 Tahun 1999 Tentang hak asasi manusia ;UU ini menegaskan bahwa peniksaan terhadap siapapun,termasuk warga sipil di larang .pasal 33 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan penganyiayaan, atau perlakuan tdk manusiawi yg merendahkan martabat manusia.
6. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini PJ Bupati serta seluruh jajaran segera stop sibuk dengan pesta politik, tetapi segera memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga sipil di Intan jaya
7. PJ Bupati kabupaten intan jaya Dr ZAKARYAT MAREY dan jajarannya segera hadir di kabupaten intan jaya
8. Negara stop berbisnis dan memperkuat militer demi kepentingan sumber daya alam yang ada di kabupaten intan jaya dan pada umumnya di seluruh tanah papua ,karena dampaknya membawa mala petahka bagi masyarakat setempat.
Kontributor : Elias Douw