UU KIA Wujud Komitmen Pemerintahan Jokowi Sejahterakan Ibu dan Anak

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:14 WIB
UU KIA Wujud Komitmen Pemerintahan Jokowi Sejahterakan Ibu dan Anak
Ilustrasi ibu dan anak (unsplash/liv bruce)

Suara.com - Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satunya pengesahan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK).

UU itu dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

RUU KIA menjadi inisiatif dari DPR yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Surat Nomor B/12490/LG.01.01/2022 pada 30 Juni 2022.

Pengertian KIA itu tercantum dalam Bab I Pasal 1 Ayat (1) dalam UU tersebut. Yakni, suatu kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual, sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Seperti angka kematian ibu yang tinggi saat melahirkan, angka kematian bayi, dan permasalahan stunting.

Kehadiran UU tersebut lantas memberikan hak-hak kepada ibu yang sedang jalani proses kehamilan hingga melahirkan dan masa menyusui agar memiliki waktu yang cukup bersama anak.

Dalam UU diatur hak cuti bagi ibu pekerja yang baru melahirkan agar bisa istirahat selama selama 6 bulan dengan tetap memperoleh gaji dari tempat kerjanya. Suami juga mendapatkan izin cuti agar bisa mendampingi istri.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, telah menyatakan bahwa pengaturan-pengaturan dalam UU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya.

Baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

baca juga

“Kami telah memastikan bahwa apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” katanya.

UU KIA mengatur, ibu pekerja yang melahirkan berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. kemudian 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.

UU KIA juga mengatur penjaminan terhadap kesejahteraan untuk anak. Dalam UU KIA diatur tentang Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, dan lain sebagainya.

Disebutkan dalam Bab II Pasal 4 UU KIA, bahwa ibu harus mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum dan saat kehamilan, serta saat dan pasca melahirkan.

Ibu juga memperoleh jaminan kesehatan sebelum dan masa kehamilan, saat dan setelah melahirkan, serta mendapatkan pendampingan dari suami dan/atau keluarga ketika melahirkan atau mengalami keguguran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengangguran Disabilitas: Kinerja Jokowi dan Harapan untuk Pemimpin Baru

Pengangguran Disabilitas: Kinerja Jokowi dan Harapan untuk Pemimpin Baru

Your Say | Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:28 WIB

Akun Ini Sebut Anak Jokowi Sukses Semua, Bandingkan dengan Nasib Murid Yesus

Akun Ini Sebut Anak Jokowi Sukses Semua, Bandingkan dengan Nasib Murid Yesus

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:14 WIB

Pesan untuk Presiden Prabowo: Semoga Swasembada Pangan Bukan Sekadar Angan

Pesan untuk Presiden Prabowo: Semoga Swasembada Pangan Bukan Sekadar Angan

Your Say | Selasa, 22 Oktober 2024 | 07:35 WIB

Heboh! Baliho Terima Kasih Jokowi Banjiri Ibu Kota, Netizen Pertanyakan Keberadaan Ma'ruf Amin

Heboh! Baliho Terima Kasih Jokowi Banjiri Ibu Kota, Netizen Pertanyakan Keberadaan Ma'ruf Amin

Video | Senin, 21 Oktober 2024 | 19:55 WIB

Tatapan Maut Kaesang Pangarep saat Berdoa di Pelantikan Prabowo Disorot: Di Balik Wajah Cengegesan ...

Tatapan Maut Kaesang Pangarep saat Berdoa di Pelantikan Prabowo Disorot: Di Balik Wajah Cengegesan ...

Entertainment | Senin, 21 Oktober 2024 | 19:30 WIB

Pulang Kampung, Tingkah Iriana Jokowi saat Diarak Mobil Disorot: Random Bukan Main

Pulang Kampung, Tingkah Iriana Jokowi saat Diarak Mobil Disorot: Random Bukan Main

Lifestyle | Senin, 21 Oktober 2024 | 15:52 WIB

Apa Arti Hooligan? Istilah yang Dipakai Jokowi saat Menceritakan Kepulangannya ke Solo

Apa Arti Hooligan? Istilah yang Dipakai Jokowi saat Menceritakan Kepulangannya ke Solo

Lifestyle | Senin, 21 Oktober 2024 | 15:18 WIB

Terkini

Dari Ketua DPRD Sampai Camat, KPK Sisir Pejabat Kuansing Terkait Skandal Jual Beli Jabatan

Dari Ketua DPRD Sampai Camat, KPK Sisir Pejabat Kuansing Terkait Skandal Jual Beli Jabatan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:09 WIB

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:07 WIB

Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah

Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:02 WIB

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:00 WIB

Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK

Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:53 WIB

RI Gandeng India Restorasi 200 Candi Perwara Prambanan

RI Gandeng India Restorasi 200 Candi Perwara Prambanan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:49 WIB

Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi

Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:46 WIB

JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung

JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:45 WIB

Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa

Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:34 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB

×