Revolusi Mental Jokowi Gagal? Integritas Guru dan Murid Jalan di Tempat Selama 10 Tahun

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Revolusi Mental Jokowi Gagal? Integritas Guru dan Murid Jalan di Tempat Selama 10 Tahun
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI) Ubaid Matraji (kiri) menyebut revolusi mental Jokowi selama 10 tahun tidak menumbuhkan integritas guru dan murid.

Suara.com - Revolusi mental Joko Widodo (Jokowi) selama 10 tahun menjadi Presiden Republik Indonesia dinilai tidak ada hasilnya terhadap kualitas pendidikan Indonesia.

Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, revolusi mental berarti warga Indonesia harus kembali mengenal dan menjalankan karakter orisinil bangsa Indonesia yang santun, berbudi pekerti dan bergotong royong.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut revolusi mental Jokowi selama 10 tahun tidak menumbuhkan integritas guru dan murid. 

"Meskipun Presiden (Jokowi) sangat fokus dengan revolusi mental, meningkatkan karakter penyumbang sumber daya manusia, tapi nyatanya Survei Penilaian Integritas dari tahun 2022 kemudian 2023 kemarin itu kita masih jalan di tempat di level 2 dengan skor 73," kata Ubaid saat konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Ubaid menjelaskan, level 2 artinya berada pada posisi dua terendah dari 5 level yang ditentukan. Angka tersebut menunjukan karakter integritas serta karakter peserta didik dan guru masih rendah.

"Mestinya kita sudah berada di level 4 atau 5 selama 10 tahun ini. Tapi ternyata sejak pertama kali revolusi mental itu diberlakukan, lalu ada pengaruh keutamaan pendidikan karakter di sekolah, ternyata tidak berubah ini. Jadi kita masih berada di level kedua, yaitu korektif, masih bermasalah," ujarnya.

Integritas yang rendah itu kemudian berdampak jadi salah satu penyebab masih tingginya kasus korupsi pada sektor pendidikan. Data ICW juga tercatat bahwa sektor pendidikan masih menempati lima besar kasus korupsi yang terjadi.

Bukan hanya korupsi dana besar dari pemerintah, bahkan praktik korupsi juga telah terjadi dari lingkup paling kecil yang dilakukan oleh guru di sekolah. Ubaid mencontohkan, korupsi itu terjadi pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Waktu proses PPDB itu 25 persen orang-orang mengaku bahwa masuk sekolah ada imbalan yang harus diberikan oleh calon peserta didik kepada sekolah. Kemudian ada beberapa sekolah dan juga beberapa kampus yang terlibat dalam kasus pengli," ungkapnya.

baca juga

Selama PPDB itu praktik pungutan liar masih terjadi di lebih dari 44,86 persen sekolah dan 57,14 persen perguruan tinggi. Menurut Ubaid, kondisi itu menunjukan kalau ekosistem sekolah di Indonesia masih toksik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Pergantian Foto Presiden dari Jokowi ke Prabowo di Lingkungan Sekolah

Momen Pergantian Foto Presiden dari Jokowi ke Prabowo di Lingkungan Sekolah

Foto | Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:21 WIB

Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?

Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:05 WIB

Beda Peliharaan Prabowo vs Jokowi di Istana, Ada Kucing hingga Kambing!

Beda Peliharaan Prabowo vs Jokowi di Istana, Ada Kucing hingga Kambing!

Lifestyle | Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:50 WIB

Beda Kelas Pindad Garuda Limousine dan Esemka Garuda, Publik: Tidak Perlu Omon-Omon...

Beda Kelas Pindad Garuda Limousine dan Esemka Garuda, Publik: Tidak Perlu Omon-Omon...

Otomotif | Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:45 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×