Zita Anjani jadi Utusan Prabowo, Posisinya di DPRD Bakal Digantikan Adik Ipar Zulhas

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:09 WIB
Zita Anjani jadi Utusan Prabowo, Posisinya di DPRD Bakal Digantikan Adik Ipar Zulhas
Zita Anjani dan Presiden Prabowo Subianto. (Tangkapan layar/Instagram)

Suara.com - Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen mengakui Zita Anjani telah mengundurkan diri dari posisinya di Legislator Kebon Sirih karena menjadi utusan Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, kursi yang ditinggalkan Zita bakal diisi oleh Ismail.

Ismail dan Zita merupakan calon legislatif (caleg) di Daerah Pilih (Dapil) DKI Jakarta 5 saat Pileg DPRD DKI 2024. Keponakan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu memperoleh suara terbesar kedua setelah Zita di Dapil DKI 5. 

Berdasarkan UU Pemilu, Pengganti Antar Waktu (PAW) dipilih dari calon legislatif dengan perolehan suara satu tingkat dibawah caleg terpilih.

"Sudah pasti yang menggantikan [Zita] adalah, menurut UU pemilu, suara terbesar kedua di bawah Bu Zita, Pak Ismail," ujar Ismail kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Zita Anjani. [Instagram/zitaanjani]
Zita Anjani. [Instagram/zitaanjani]

Husen juga telah menandatangani berkas pengusulan nama Ismail sebagai PAW darj Zita Anjani untuk diserahkan kepada pimpinan pihak legislatif Jakarta serta Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Ismail juga disebutnya tengah mengurus kelengkapan berkas administrasi.

Berkas ini nantinya akan diserahkan oleh DPW PAN DKI Jakarta ke pimpinan DPRD DKI dan Sekretariat DPRD DKI.

"Sekarang, tadi sudah saya tanda tangan suratnya untuk diproses ke Ketua DPRD DKI dan Sekwan [Sekretariat Dewan]. Terus, sekarang Pak Ismail lagi mengurus kelengkapan administrasi," ucap Husen.

Ketika sudah menjabat, Ismail akan menggantikan posisi Zita sebagai anggota Komisi C DPRD DKI untuk sementara waktu. Namun, tak tertutup kemungkinan Ismail akan dipindahkan ke komisi lain sesuai keahliannya.

Terkait posisi Zita sebagai Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI, Husen menyebut Ismail belum tentu yang akan menggantikannya.

baca juga

"Nanti kami lihat. Karena kan (penasihat) sudah harus yang senior ya. Nanti kami lihat, tapi kan bisa juga beliau (Ismail) karena umur, dilihat bijaknya, kan bisa saja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabinet Prabowo Empat Hari Digembleng di Akmil Magelang, Istana: Bukan Ospek

Kabinet Prabowo Empat Hari Digembleng di Akmil Magelang, Istana: Bukan Ospek

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:51 WIB

Karier Anton Palaguna, Sang Penerbang Sukhoi Calon Ajudan Prabowo

Karier Anton Palaguna, Sang Penerbang Sukhoi Calon Ajudan Prabowo

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:10 WIB

Kualitas Gibran jadi "Ban Serep" Prabowo Disoal Gegara Banyak Orang Jokowi di Kabinet: Banyak Titipan Kayak Daycare

Kualitas Gibran jadi "Ban Serep" Prabowo Disoal Gegara Banyak Orang Jokowi di Kabinet: Banyak Titipan Kayak Daycare

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:51 WIB

Diultimatum Mahfud MD Gegara Salahgunakan Stempel Kementerian, Yandri Susanto Diadukan ke Prabowo: Pak Masak Begini?

Diultimatum Mahfud MD Gegara Salahgunakan Stempel Kementerian, Yandri Susanto Diadukan ke Prabowo: Pak Masak Begini?

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:49 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×