Kejagung Ungkap Skenario Suap Hakim Agung, Mantan Petinggi MA Dijanjikan Rp 1 Miliar

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 22:54 WIB
Kejagung Ungkap Skenario Suap Hakim Agung, Mantan Petinggi MA Dijanjikan Rp 1 Miliar
Eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR saat digelandang di Kejagung, Jumat (25/10/2024) malam. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tersangka terhadap eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Zarof menjadi tersangka atas kasus suap dan pemufakatan jahat, bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat alias LR.

Keduanya bersekongkol untuk melakukan suap kepada hakim MA untuk vonis kasasi Ronald Tannur. Modus operandinya, Lisa Rahmat memberikan uang senilai Rp 5 miliar, untuk mengkondisikan vonis kasasi Ronald Tannur, yang ditangani oleh halim S, A, dan S.

"Pengakuan tersangka ZR, dia sudah berkomunikasi dan menemui salah satu hakim. Namun, saat kami lakukan penindakan, uang itu masih ada di dalam amplop," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).

Qohar menjelaskan, dalam perkara ini Zarof telah bersepakat dengan Lisa untuk melakukan pemufakatan jahat. Namun belum belum ada eksekusi yang mempengaruhi putusan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Berdasarkan keterangan memang pernah menemui salah satu hakim, tapi tidak ada kaitannya dengan putusan,” jelasnya.

"Benar atau tidak ketemu kami dalami. Ini belum ada penyerahan juga makanya kita sangkakan pemufakatan jahat," tambah Qohar.

Qohar menyebut, masih mendalami tersangka terkait sumber dana uang suap. Sejauh ini, lanjut Qohar, ZR dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar atas pengkondisian ini.

baca juga

"Tersangka ZR dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan atas pengkondisian penanganan perkara di tingkat kasasi," jelas Qohar.

Zarof ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Lisa telah dilakukan penahanan, lantaran sebelumnya ia telah menjadi tersangka atas kasus suap terhadap 3 hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Zarof dijerat pasal 5 ayat 1 Jo pasal 15 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semantara, Lisa dijerat pasal 12 huruf B Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 19:27 WIB

Sebelum Diterbangkan ke Jakarta, Eks Pejabat MA Sempat Diperiksa di Kejati Bali

Sebelum Diterbangkan ke Jakarta, Eks Pejabat MA Sempat Diperiksa di Kejati Bali

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 15:56 WIB

Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!

Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 15:03 WIB

Terkini

Antrean Solar di Siak Mengular, Sopir: Butuh 2 Jam Lebih untuk Dapat Minyak

Antrean Solar di Siak Mengular, Sopir: Butuh 2 Jam Lebih untuk Dapat Minyak

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Tiba di Ruang Komisi III DPR, Komjen Suyudi Jalani Fit And Proper Test Calon Kapolri

Tiba di Ruang Komisi III DPR, Komjen Suyudi Jalani Fit And Proper Test Calon Kapolri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Komjen Suyudi Jadi Calon Kapolri Pengganti Listyo, DPR Langsung Gelar Fit And Proper Test

Komjen Suyudi Jadi Calon Kapolri Pengganti Listyo, DPR Langsung Gelar Fit And Proper Test

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:20 WIB

'Mata Elang' Thomas Dooley Tandai Kevin Diks dan Ole Romeny Jelang Timnas Indonesia Vs Bangladesh

'Mata Elang' Thomas Dooley Tandai Kevin Diks dan Ole Romeny Jelang Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:16 WIB

Egy Maulana Vikri Main Saat Timnas Indonesia Lawan Bangladesh? Ini Kata John Herdman

Egy Maulana Vikri Main Saat Timnas Indonesia Lawan Bangladesh? Ini Kata John Herdman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Kualitas Udara Membaik, Siswa Batam Kembali Belajar di Sekolah

Kualitas Udara Membaik, Siswa Batam Kembali Belajar di Sekolah

Batam | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Solo Date: Saat Jalan-Jalan Sendiri Berubah Jadi Bentuk Perawatan Diri

Solo Date: Saat Jalan-Jalan Sendiri Berubah Jadi Bentuk Perawatan Diri

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Timnas Indonesia Wajib Pesta Gol Lawan Bangladesh Demi Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Wajib Pesta Gol Lawan Bangladesh Demi Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:06 WIB

×