Paper Trail PT TMDC, Perusahaan Pemenang Tender Proyek Gas Air Mata Polri yang Diduga Bermasalah

Wakos Reza Gautama

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:31 WIB
Paper Trail PT TMDC, Perusahaan Pemenang Tender Proyek Gas Air Mata Polri yang Diduga Bermasalah
Kantor PT TMDC di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara. Hasil penelusuran dokumen PT TMDC, perusahaan pemenang tender proyek gas air mata Polri. [Dok. KJI]

Suara.com - Perusahaan PT Tri Manunggal Daya Cipta (TMDC) diduga memiliki koneksi kuat di Polri sehingga bisa memenangkan tender proyek pengadaan 'Pepper Projectile Launcher' atau senjata gas air mata tahun anggaran 2022-2023 di Polri.

Indonesia Corruption Watch atau ICW bersama belasan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menduga adanya korupsi senilai Rp26,5 miliar pada proyek tersebut.

Berdasar hasil analisis ICW, dua anggota Polri berinisial YS dan RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK diduga melakukan persekongkolan tender saat proses perencanaan. Mereka diduga dengan sengaja dan sadar mencantumkan nama tender yang hanya dapat disuplai oleh PT TMDC.

PT TMDC merupakan satu-satunya perusahaan pemegang lisensi Byrna di Indonesia. Ini terlihat dalam dua kali paket pengadaan Pepper Projectile Launcher pada 2022 dan 2023 di Polri. Dari total 13 peserta tender, hanya PT TMDC satu-satunya peserta yang mampu mengajukan penawaran harga. Padahal ada perusahaan luar negeri selain Byrna, yakni Sabre yang juga memiliki produk serupa.

"Indikasi persekongkolan tender tersebut patut diduga terjadi pada saat perencanaan. Salah satu bentuknya yaitu; pencantuman spesifikasi teknis, jumlah, mutu, dan atau waktu penyerahan barang yang akan ditawarkan atau waktu penyerahan barang yang hanya dapat disuplai oleh satu pelaku usaha tertentu," ungkap Koordinator ICW, Wana Alamsyah dikutip dari Suara.com.

Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) juga menemukan adanya kejanggalan terkait pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam akta perusahaan PT TMDC.

Perusahaan yang sebelumnya salah satunya bergerak di bidang garmen tersebut, memasukkan klasifikasi sebagai perusahaan penyediaan senjata dan amunisi dengan kode KBLI 25200 pada 7 September 2021 atau tiga bulan sebelum paket pengadaan Pepper Projectile Launcher 2022 Polri diumumkan pada 28 Desember 2021.

Wana menduga temuan Tim KJI ini semakin menguatkan dugaan adanya relasi antara PT TMDC dengan pejabat Polri. Sebab, perusahaan itu memiliki akses terlebih dahulu untuk mengetahui proyek pengadaan di Polri meski belum diumumkan secara resmi.

KJI melakukan paper trail atau pelacakan dokumen guna mencari nama-nama yang pernah tercatat sebagai direksi di PT TMDC.

Berdasarkan pelacakan dokumen publik melalui Administrasi Hukum Umum atau AHU, PT TMDC didirikan pada 1986 dengan modal awal sebesar Rp12,5 juta. Tiga nama tercantum sebagai pemegang saham awal: Siti Romlah, Chong Arnessen Bastian, dan Ridwan Arifin Praha Surya.

Dalam dokumen tersebut, Siti Romlah tercatat memiliki 60 lembar saham senilai Rp6 juta. Sementara Chong Arnessen Bastian yang tercantum sebagai Direktur PT TMDC memiliki 55 lembar saham seharga Rp5,5 juta. Sedangkan Ridwan Arifin Praha Surya (Komisaris PT TMDC) tercatat memiliki 10 lembar saham sebesar Rp1 juta.

Merujuk dokumen AHU yang diperbarui pada 2022, Suwito Latifah tercatat sebagai Direktur PT TMDC. Ia menguasai 99 ribu lembar saham senilai Rp9,9 miliar. Nama Suwito Latifah pertama kali tercatat sebagai Komisaris PT TMDC pada Februari 2007.

Pada 2007, Suwito Latifah memiliki 60 lembar saham seharga Rp6 juta. Saham tersebut sebelumnya diduga dimiliki oleh Siti Romlah.Kala itu, Siti Romlah masih tercatat sebagai Direktur Utama PT TMDC. Namun kepemilikan sahamnya berubah.

Ia tercatat hanya memiliki 10 lembar saham senilai Rp1 juta. Sedangkan Ridwan Arifin Praha Surya yang sebelumnya tercatat memilik 10 lembar saham senilai Rp1 juta di tahun itu tidak lagi tercantum sebagai Komisaris PT TMDC.

"Dulu ibu memang rekanan Pak Suwito Latifah," ungkap Rini Kustiawati, putri keempat Siti Romlah saat diwawancarai Tim KJI di rumahnya Asrama Polri, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 1 Oktober 2024.

Rini mengungkapkan, setelah bapaknya meninggal dunia pada 1983, sang ibu—Siti Romlah—diajak Suwito Latifah sebagai rekan bisnis. Suwito meminjam nama ibunya sebagai pemilik saham di PT TMDC.

"Tapi cuma namanya saja dipinjam. Setiap bulan ibu saya dapat, istilahnya, honor dari Pak Suwito."

Suami Siti Romlah bernama Yaya Kuswaya. Ia anggota Polri berpangkat Letnan Kolonel atau AKBP. Yaya telah meninggal 1983, sedangkan Siti Romlah meninggal pada 2014.

Berdasar dokumen AHU, Siti Romlah pada 2014 tercatat sebagai Komisaris PT TMDC dengan kepemilikan 11 ribu lembar saham senilai Rp1,1 miliar. Selang setahun, 2015, nama Siti Romlah digantikan seseorang bernama Sonny Wibowo dengan catatan kepemilikan 11 ribu lembar saham senilai Rp1,1 miliar.

Setelah Siti Romlah meninggal, Rini mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Suwito Latifah. Ia juga tak tahu kegiatan usaha PT TMDC. Sebab yang memiliki hubungan dengan dengan Suwito Latifah ialah ibunya.

Namun, berdasarkan cerita yang didengar Rini dari ibunya semasa hidup, Suwito Latifah memiliki hubungan dekat dengan sejumlah 'orang penting', selain juga disebut-sebut kerap menjalin kerja sama dengan kepolisian.

"Katanya sih proyeknya pengadaan semacam baju-baju Polri. Terus apa lagi begitu, pokoknya banyak sih yang dipegang," ujar Rini.

Selain Siti Romlah, Tim KJI juga sempat menemui Tony. Dalam dokumen AHU yang diperbarui pada 2022, pria tersebut tercantum sebagai Komisaris PT TMDC dengan kepemilikan 11 ribu lembar saham atau senilai Rp1,1 miliar.

Ditemui di kediamannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Tony kaget dan tampak ketakutan saat ditanyakan seputar PT TMDC. Ia mengklaim sama sekali tidak mengetahui perusahaan itu. Apalagi memiliki saham sebesar itu.

Ia mengaku sehari-hari hanya seorang pedagang empek-empek. "Saya enggak mengerti apa-apa dan saya tidak punya perusahaan,” kata dia.

Tim KJI telah berupaya meminta Polri untuk membuka detail dokumen terkait pengadaan Pepper Projectile Launcher tahun 2022-2023. Sekaligus menyampaikan permohonan wawancara terkait adanya dugaan korupsi di balik proyek pengadaan gas air mata tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, surat permohonan yang ditujukan kepada Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho itu tak kunjung dibalas.

Sementara Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sempat membantah adanya dugaan korupsi terkait pengadaan Pepper Projectile Launcher ini.

Bantahan tersebut disampaikannya pada 3 September 2024 atau sehari setelah ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan kasus ini ke KPK.

“Kami memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Trunoyudo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Kongkalikong Tender Proyek Gas Air Mata Polri

Dugaan Kongkalikong Tender Proyek Gas Air Mata Polri

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:16 WIB

ICW Endus Aroma Korupsi di Proyek Gas Air Mata Polri

ICW Endus Aroma Korupsi di Proyek Gas Air Mata Polri

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:57 WIB

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Masuk Prolegnas, Begini Alasan Baleg DPR

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Masuk Prolegnas, Begini Alasan Baleg DPR

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:25 WIB

Menghitung Kerugian Negara di Kasus Timah

Menghitung Kerugian Negara di Kasus Timah

Bisnis | Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:18 WIB

Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?

Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:37 WIB

Terkini

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:23 WIB

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:20 WIB

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:14 WIB

Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP

Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:07 WIB

Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut

Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:55 WIB

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:24 WIB

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:15 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:00 WIB