- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkeu dan BUN 2025 pada Jumat, 31 Juli 2026.
- BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang mencerminkan kualitas penyusunan laporan keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun 2025.
- Pengelolaan fiskal yang sehat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen dengan inflasi terjaga dan defisit terkendali.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (Bagian Anggaran 015) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Keuangan dan Laporan Keuangan BUN Tahun 2025.
Menkeu Purbaya menyatakan, penerimaan opini WTP tersebut mencerminkan kualitas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Kemenkeu serta Bendahara Umum Negara.
Bagi mereka, capaian tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan atas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola melalui tindak lanjut atas setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
"Walaupun BPK telah memberikan opini WTP, kami menyadari bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki. Kami sangat menghargai berbagai rekomendasi yang diberikan yang kami jadikan sebagai titik tolak dalam melakukan perbaikan dengan menindaklanjuti secara serius setiap rekomendasi yang diberikan," katanya, dikutip dari siaran pers, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa opini WTP tersebut diraih di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global sepanjang tahun 2025. Dalam kondisi itu, APBN tetap menjalankan fungsinya sebagai shock absorber untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Perekonomian Indonesia mampu tumbuh sebesar 5,11 persen (year-on-year), inflasi terjaga pada level 2,92 persen (year-on-year), dan defisit APBN tetap terkendali sebesar 2,81 persen terhadap PDB.
Menurutnya, capaian tersebut didukung oleh pengelolaan fiskal yang sehat dan kredibel serta peran strategis Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal, Bendahara Umum Negara, Chief Financial Officer Pemerintah, dan koordinator hubungan fiskal pusat dan daerah.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa sinergi antara Kemenkeu dan BPK merupakan elemen penting dalam mendorong perbaikan tata kelola keuangan negara secara berkelanjutan.
"Saya berharap BPK RI terus mendukung berbagai upaya dalam melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, untuk mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik," jelas Purbaya.