Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Jimmy Hantu di SPPG Mutiara Keraton Solo, Tamansari, Bogor, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Gugun El Guyanie mengapresiasi putusan MK pada Jumat (31/7/2026) yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan selambat-lambatnya pada APBN 2028.
  • Ia menilai putusan tersebut dilematis karena MK tetap menyatakan program MBG sebagai kebijakan yang konstitusional meskipun tidak diminta dalam petitum pemohon.
  • Ia menduga adanya intervensi politik dan titipan pesan istana karena pemberlakuan masa transisi hingga tahun 2028 dinilai tidak memiliki dasar akademik.

Suara.com - Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari komponen anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Ia menilai putusan tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama setelah MK tetap menyatakan MBG sebagai program yang konstitusional.

Gugun tak memungkiri putusan MK patut diapresiasi karena mengabulkan permohonan para guru, dosen, aktivis, dan pegiat pendidikan yang menggugat masuknya anggaran MBG ke dalam skema mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen.

"Tentu ini kemenangan para insan pendidikan di tanah air. MK ikut menyelamatkan anggaran pendidikan 20 persen dari perampokan MBG," kata Gugun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

Meski demikian, kata Gugun, putusan tersebut bersifat dilematis. Menurutnya, objek perkara yang diuji hanya menyangkut penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 terkait penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan.

Namun, dalam pertimbangannya, MK justru turut menyatakan MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.

"Tapi MK juga menyelundupkan putusan, MBG tetap konstitusional, sebagai wujud program prioritas pemerintah, janji kampanye elektoral," ujarnya.

Bagian tersebut, menurut Gugun, berpotensi memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, isu mengenai konstitusionalitas MBG tidak termasuk dalam petitum yang diajukan para pemohon.

Atas dasar itu, ia mencurigai adanya kepentingan politik yang ikut memengaruhi arah putusan.

baca juga

"Maka kita harus curiga, ada pesan istana kepada MK untuk tetap mengamankan MBG. Padahal petitum dari para pemohon tidak sampai konstituonalitas MBG," ujarnya.

Para siswa membawa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dibagikan ke kelas masing-masinh di SMPN 1 Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para siswa membawa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dibagikan ke kelas masing-masinh di SMPN 1 Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, Gugun juga mengkritik keputusan MK yang memberikan tenggat waktu hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Menurutnya, ketentuan tersebut sulit dipahami karena penyusunan APBN 2027 belum ditetapkan. Dengan demikian, perubahan seharusnya dapat diberlakukan lebih cepat tanpa harus menunggu dua tahun.

"Ngapain tidak berlaku langsung. Misalnya anggaran tahun 2027, kan UU APBN belum disahkan, masih dikaji smdan dibahas. Seharusnya bisa APBN 2027 sudah harus menghapus MBG dari anggaran pendidikan," tegasnya.

Penundaan penerapan putusan justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi MK. Gugun bahkan mempertanyakan dasar akademik pemberian masa transisi hingga 2028 apabila tujuan putusan adalah mengembalikan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

"Kalau ada jeda 2028, ada distrust dari masyarakat. Jangan-jangan ini putusan yang politis-kompromistis," tandasnya.

Ia menduga terdapat pengaruh politik dalam putusan tersebut. Menurutnya, dugaan itu muncul karena adanya penegasan mengenai konstitusionalitas MBG serta pemberian masa transisi yang dinilai tidak memiliki argumentasi akademik yang memadai.

"Kalau perintah MK berlaku mulai 2028, sama sekali tidak punya basis argumentasi akademik. Malah tampak ada intervensi, agar dapur-dapur MBG milik parpol, yayasan, yang terafiliasi dengan istana, polisi, TNI dan ormas, bisa kembali modal dulu. Saya menduga ada intervensi dari istana dan parpol penguasa, setidaknya ada titipan pesan untuk MK," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak

Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:51 WIB

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian

Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:24 WIB

Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana

Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:03 WIB

Batal ke Papua, Pegawai BGN yang Viral Main HP Saat Zoom Dimutasi ke Sulsel

Batal ke Papua, Pegawai BGN yang Viral Main HP Saat Zoom Dimutasi ke Sulsel

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:46 WIB

Menguji Klaim Sudaryono, Benarkah Membandingkan Sekolah Rusak dengan MBG Tak Fair?

Menguji Klaim Sudaryono, Benarkah Membandingkan Sekolah Rusak dengan MBG Tak Fair?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:35 WIB

Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG

Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:58 WIB

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:44 WIB

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:39 WIB

Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah

Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×