Masih Dicek BPOM, Kementan Siap Setop Impor Anggur Shine Muscat jika Memang Berbahaya

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:26 WIB
Masih Dicek BPOM, Kementan Siap Setop Impor Anggur Shine Muscat jika Memang Berbahaya
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menegaskan akan menyetop impor anggur Shine Muscat asal China bila memang ditemukan kandungan berbahaya dalam produk tersebut.

"Ya harus dong (disetop), kan berbahaya," kata Sudaryono di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kekinian, Kementerian Pertanian masih menunggu hasil pengecekan lebih lanjut terhadap kandungan anggur impor dari China tersebut olen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Intinya ya kami kalau memang di situ ada pelanggaran atau di situ ada kandungannya, tentu akan kita kaji dan akan kami larang. Iya dong? Nah kita lagi nunggu hasil kajian kandungan di dalam anggurnya itu oleh BPOM, kan yang berwenang BPOM," ujar Sudaryono.

Sementara terkait pelarangan impor bila memang ditemukan kandunggan berbahaya di anggur Shine Muscat, Kementan akan berkoordinasi dengan kementerian lain.

"Ya kan kalau bahan pangan itu kan selalu dua kementerian, perindustrian ada dua, kementerian juga. Rekomendasinya dari Kementerian Pertanian tapi kan yang punya SPI, namanya perintah export atau import itu adanya di perdagangan. Tapi kita duluan, kita ada rekomendasi biasanya rekomendasi kita dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan," kata Sudaryono.

Pernyataan Bapanas

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) buka suara soal pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan otoritas Thailand terhadap anggur Shine Muscat asal China.

baca juga

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik, termasuk anggur.

"Terkait adanya pemberitaan di media mengenai anggur Shine Muscat dari China, NFA selaku OKKP akan melakukan investigasi lebih lanjut. Hal ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Arief mengungkapkan, berdasarkan Perpres No 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Badan Pangan Nasional adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman.

Ilustrasi Anggur - Bahaya Pestisida Anggur Shine Muscat (Freepik)
Ilustrasi Anggur - Bahaya Pestisida Anggur Shine Muscat (Freepik)

Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. NFA akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku," imbuh dia.

Sementara, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Yusra Egayanti mengungkapkan bahwa, pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan

"Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018. Saat ini, NFA tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," urainya.

Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, NFA juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.

"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan “Cuci sebelum dikonsumsi.” Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," ungkapnya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan," sambung Yusra.

Dia menambahkan, produk pangan segar yang memiliki izin edar, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan , salah satunya melalui uji laboratorium. Namun demikian untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Badan Pangan Nasional bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).

"Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut," pungkas Yusra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Diinvestigasi, Anggur Muscat yang Beredar di Indonesia Aman Dikonsumsi?

Mau Diinvestigasi, Anggur Muscat yang Beredar di Indonesia Aman Dikonsumsi?

Bisnis | Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:28 WIB

Jangan Tergiur Kosmetik Murah! BPOM Gerebek Gudang Toko Online Penjual Produk Ilegal Berbahaya

Jangan Tergiur Kosmetik Murah! BPOM Gerebek Gudang Toko Online Penjual Produk Ilegal Berbahaya

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 21:30 WIB

Masih Naik Lexus, Reaksi Wamentan Sudaryono Tanggapi Seruan Prabowo Minta Kabinetnya Pakai Maung

Masih Naik Lexus, Reaksi Wamentan Sudaryono Tanggapi Seruan Prabowo Minta Kabinetnya Pakai Maung

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 17:04 WIB

Para Perusahaan Farmasi Mulai Tes Pasar Kebijakan E-Labeling di Produk Obat

Para Perusahaan Farmasi Mulai Tes Pasar Kebijakan E-Labeling di Produk Obat

Bisnis | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:50 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×