Jangan Tergiur Kosmetik Murah! BPOM Gerebek Gudang Toko Online Penjual Produk Ilegal Berbahaya

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Senin, 28 Oktober 2024 | 21:30 WIB
Jangan Tergiur Kosmetik Murah! BPOM Gerebek Gudang Toko Online Penjual Produk Ilegal Berbahaya
Ratusan ribu kosmetik ilegal dari luar negeri telah disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur dengan produk kosmetik yang jauh lebih murah dari harga pasar. Belum lama ini, BPOM lakukan penindakan terhadap penjualan online kosmetik ilegal lewat akun ecommerce “Kimberlybeauty88" pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Penindakan dilakukan di gudang toko online yang berada di 2 lokasi beralamat di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan/packing sedangkan lantai 2 sampai 4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat konferensi pers di kantor BBPOM di Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Taruna menjelaskan bahwa pemilik toko online itu telah melakukan usaha penjualan kosmetik lewat platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih 1 tahun dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman per hari.

“Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder,” imbuhnya.

Pada saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari 2,2 miliar rupiah. Pada lokasi gudang juga ditemukan paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik serta dokumen yang digunakan untuk transaksi online

Produk yang disita kebanyakan berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini terhadap produk yang disita itu telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.

“Selanjutnya kami akan memanggil pemilik dan 3 orang karyawan untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Taruna.

BBPOM di Jakarta bersama dengan Tim Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan Tim Bagian Pengawas Penyidikan Reserse Kriminal Khusus (Wassidik Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka pada akhir Oktober 2024.

baca juga

Masyarakat sebagai konsumen juga diimbau untuk terus mengedukasi diri menjadi konsumen cerdas dan berdaya dalam melindungi diri dari produk obat dan makanan, termasuk kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan. 

Selalu mencermati dan menerapkan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) terhadap produk yang akan dibeli atau digunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agen Obat Tradisional Ilegal di Bandung dan Cimahi Digerebek BPOM, Ratusan Obat Kuat Disita

Agen Obat Tradisional Ilegal di Bandung dan Cimahi Digerebek BPOM, Ratusan Obat Kuat Disita

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 19:33 WIB

Marak Kosmetik Berbahaya dan Ilegal asal China, Zulhas Ungkap Keluhan Pengusaha: Mereka Kewalahan...

Marak Kosmetik Berbahaya dan Ilegal asal China, Zulhas Ungkap Keluhan Pengusaha: Mereka Kewalahan...

News | Senin, 30 September 2024 | 13:52 WIB

BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut

BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut

News | Rabu, 25 September 2024 | 05:05 WIB

Kepala BPOM Ungkap Penyebab Harga Obat Di Indonesia Lebih Mahal, Ternyata Karena Ini

Kepala BPOM Ungkap Penyebab Harga Obat Di Indonesia Lebih Mahal, Ternyata Karena Ini

News | Selasa, 24 September 2024 | 19:41 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×