10 Pegawai Komdigi Bekingi Bisnis Judi Online di Bekasi: Diguyur Rp8,5 Juta 'Jaga' Per Situs Agar Tak Diblokir

Jum'at, 01 November 2024 | 16:15 WIB
10 Pegawai Komdigi Bekingi Bisnis Judi Online di Bekasi: Diguyur Rp8,5 Juta 'Jaga' Per Situs Agar Tak Diblokir
10 Pegawai Komdigi Bekingi Bisnis Judi Online di Bekasi: Diguyur Rp8,5 Juta 'Jaga' Seribu Situs Agar Tak Diblokir. (Antara)

"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online. Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir.

"Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI