Pembunuh Dante Lolos Hukuman Mati, Yudha Arfandi Tetap Ngotot Banding

Agung Sandy Lesmana

Senin, 04 November 2024 | 16:41 WIB
Pembunuh Dante Lolos Hukuman Mati, Yudha Arfandi Tetap Ngotot Banding
YA, kekasih Tamara Tyasmara saat ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Walau lolos hukuman mati atas kematian putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo
 alias Dante (6),  terdakwa Yudha Arfandi tetap tidak sudi divonis selama 20 tahun penjara. Terkait sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024), mantan pacar Tamara Tsyamara itu pun mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. 

Awalnya, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi karena dinyatakan bersalah atas kasus kematian Dante yang tewas usai ditenggelamkan di tempat  kolam renang di kawasan Jakarta Timur. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," ujar Hakim dikutip dari Antara, Senin. 

Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Terdakwa pembunuh Dante anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Terdakwa pembunuh Dante anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]

Divonis Ringan

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.

Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.

 Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.

 Atas vonis tersebut yang dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengajukan banding.

baca juga

"Banding yang mulia," ucap terdakwa Yudha Arfandi.

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Hakim Jatuhi Yudha Arfandi, Mantan Tamara Tyasmara Vonis 20 Tahun Penjara

Alasan Hakim Jatuhi Yudha Arfandi, Mantan Tamara Tyasmara Vonis 20 Tahun Penjara

Entertainment | Senin, 04 November 2024 | 15:23 WIB

Ada Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Seharusnya Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dihukum Seumur Hidup

Ada Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Seharusnya Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dihukum Seumur Hidup

Entertainment | Senin, 04 November 2024 | 14:26 WIB

Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuh Dante Menangis Bacakan Pledoi: Seolah Saya Monster Mengerikan

Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuh Dante Menangis Bacakan Pledoi: Seolah Saya Monster Mengerikan

Entertainment | Senin, 07 Oktober 2024 | 17:26 WIB

Tak Terima Anak Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi Tuding Tamara Tyasmara Beri Kesaksian Palsu

Tak Terima Anak Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi Tuding Tamara Tyasmara Beri Kesaksian Palsu

Entertainment | Minggu, 29 September 2024 | 17:45 WIB

Terkini

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×