Ada Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Seharusnya Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dihukum Seumur Hidup

Yazir Farouk, Tiara Rosana

Senin, 04 November 2024 | 14:26 WIB
Ada Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Seharusnya Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dihukum Seumur Hidup
YA, kekasih Tamara Tyasmara saat ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Kendati demikian, ada perbedaaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam putusan ini. Salah sat hakim anggota menilai seharusnya Yudha dihukum seumur hidup.

Terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang putusan kasus kematian Raden Andante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang putusan kasus kematian Raden Andante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Hakim tersebut menilai tak ada hal meringankan bagi Yudha. Pendapat mayoritas hakim menyampaikan hal meringankan bagi terdakwa, antara lain belum pernah dihukum, masih muda, dan bersikap sopan selama persidangan.

Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. Apalagi, terdakwa juga dekat dengan ibu korban, Tamara Tyasmara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Yudha Arfandi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Dante.
Jaksa menilai Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," kata salah satu JPU saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Sikap Yudha Arfandi yang menyangkal perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit selama sidang menjadi hal yang memberatkan hukuman sang terdakwa.

baca juga
Tamara Tyasmara menangis saat dengar vonis hakim untuk Yudha Arfandi, terdakwa pembunuh Dante. [Suara.com/Tiara Rosana]
Tamara Tyasmara menangis saat dengar vonis hakim untuk Yudha Arfandi, terdakwa pembunuh Dante. [Suara.com/Tiara Rosana]

Sementara menurut jaksa, tidak ada keterangan yang meringankan hukuman untuk Yudha Arfandi selama persidangan.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan," kata jaksa.

"Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Sekarang Rentan Depresi, Wamenkes Sebut Percobaan Bunuh Diri Siswa Naik 2,7 Kali Lipat

Anak Sekarang Rentan Depresi, Wamenkes Sebut Percobaan Bunuh Diri Siswa Naik 2,7 Kali Lipat

News | Jum'at, 04 September 2026 | 16:46 WIB

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Review In the Hand of Dante: Sebuah Refleksi tentang Seni dan Kehilangan

Review In the Hand of Dante: Sebuah Refleksi tentang Seni dan Kehilangan

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 08:00 WIB

Paradoks Kekerasan dan Agama dalam Film In the Hand of Dante

Paradoks Kekerasan dan Agama dalam Film In the Hand of Dante

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:20 WIB

5 Film Netflix Terbaru Juni 2026 yang Wajib Masuk Watchlist

5 Film Netflix Terbaru Juni 2026 yang Wajib Masuk Watchlist

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:45 WIB

Gantung Sepatu, Dante Kini Resmi Tangani Tim Akademi Bayern Munich

Gantung Sepatu, Dante Kini Resmi Tangani Tim Akademi Bayern Munich

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:57 WIB

Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?

Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:51 WIB

Tayang Juni 2026, Netflix Akhirnya Akuisisi Film In the Hand of Dante

Tayang Juni 2026, Netflix Akhirnya Akuisisi Film In the Hand of Dante

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:48 WIB

Wamenkes Dante: Kelompok Anti Vaksin Tetap Ada, Lawannya Bukan Larangan tapi Informasi Akurat

Wamenkes Dante: Kelompok Anti Vaksin Tetap Ada, Lawannya Bukan Larangan tapi Informasi Akurat

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:13 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:35 WIB

Terkini

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

×