Gubernur Sahbirin Noor Buron, KPK Klaim Kantongi Lokasi Persembunyian

Sabtu, 09 November 2024 | 12:26 WIB
Gubernur Sahbirin Noor Buron, KPK Klaim Kantongi Lokasi Persembunyian
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih memiliki sejumlah opsi lokasi pencarian Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika setelah pihaknya menyatakan Sahbirin melarikan diri, lantaran tidak diketahui keberadaannya.

KPK menyebut keberadaan Sahbirin tidak diketahui setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalsel dan menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Meski begitu, Tessa enggan memerinci opsi lokasi pelarian Sahbirin yang dikantongi oleh penyidik. Dia memastikan tim penyidik hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap Sahbirin.

"“Informasi yang kami dapatkan masih ada informasi-informasi yang kami juga enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Tessa, data mengenai opsi lokasi keberadaan Sahbirin itu menjadi pertimbangan penyidik belum menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

"Umumnya DPO (daftar pencarian orang) itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO," tutur Tessa.

Dia meyakini Sahbirin tidak melarikan diri ke luar Indonesia karena pihaknya sudah menerbitkan surat pencegahan yang diajukan lembaga antirasuah ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Baca Juga: KPK Kehilangan Jejak Paman Birin? MAKI Desak Terbitkan dalam DPO

“KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak ke luar negeri,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI