Setelah Terkatung-katung di Atas Truk, 152 Warga Rohingya Ditampung di GOR Aceh Selatan

Erick Tanjung | Suara.com

Sabtu, 09 November 2024 | 14:36 WIB
Setelah Terkatung-katung di Atas Truk, 152 Warga Rohingya Ditampung di GOR Aceh Selatan
Imigran etnis Rohingya di GOR TSC, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (9/11/2024). Antara/Risky Hardian Saputra

Suara.com - Sebanyak 152 imigran etnis Rohingya akhirnya ditampung di GOR Tapaktuan Sport Center, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, setelah mereka sempat terkatung-katung di atas truk dan dibawa ke sejumlah daerah di Aceh.

Informasi yang dihimpun Antara, Sabtu (19/11/2024), seratusan imigran Rohingya itu tiba di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, dengan menumpangi empat truk pada pukul 03.42 WIB pagi.

Saat ini gedung olahraga tersebut dipasangi garis polisi dan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan setempat. Di dalam gedung, para imigran tersebut terlihat membersihkan diri dan makan. Beberapa anak bermain bulu tangkis dengan alat seadanya.

Sebelumnya, masyarakat di Tapaktuan sempat menolak kehadiran imigran Rohingya itu dibawa kembali ke Aceh Selatan. Masyarakat berkumpul di sekitar Simpang Kede Aru, Jumat (8/11), mulai berkumpul pukul 20.30 hingga pukul 23.35 WIB.

Masyarakat menolak kehadiran imigran Rohingya dengan alasan mengantisipasi kejadian tidak diinginkan setelah kehadiran imigran Rohingya, seperti terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Aceh.

Namun, setelah adanya audiensi alot antara masyarakat dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta pihak kepolisian dan demi kemanusiaan, masyarakat mengizinkan seratusan imigran Rohingya tersebut ditempatkan di GOR TSC untuk sementara waktu.

Imigran Rohingya tersebut sebelumnya didaratkan di Pelabuhan Labuhanhaji, Kamis (24/10). Sebelumnya, mereka sempat terombang-ambing di atas kapal beberapa hari karena masyarakat menolak kehadirannya.

Setelah sempat ditampung di Pelabuhan Labuhanhaji, sebanyak 152 orang imigran itu dibawa ke Lapangan Alun-alun Tapaktuan pada Kamis (7/11). Namun, malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, mereka dinaikkan ke truk dan dibawa ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Setelah menempuh jalur darat selama delapan jam perjalanan, pihak Kemenkumham Provinsi Aceh menolak kehadiran mereka. Imigran tersebut juga tidak diberikan izin turun dari truk yang membawanya.

Beberapa jam di depan kantor tersebut, seratusan imigran Rohingya itu kemudian dibawa ke Kota Lhokseumawe. Namun, masyarakat setempat menolak kehadiran mereka dan akhirnya dikembalikan ke Kabupaten Aceh Selatan, tempat pertama mereka didaratkan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh tidak berwenang menangani, di antaranya dalam penempatan pengungsi dari luar negeri. Kewenangan itu ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota," kata Meurah.

Ia menyebutkan penanganan pengungsi luar negeri, seperti kasus Rohingya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Kewenangan tersebut tertuang pada Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.

"Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh bupati wali kota," kata Meurah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemain Keturunan Aceh Bermuka Sangar Ditunjuk Legenda Timnas Indonesia Isi Bek Kiri Lawan Jepang: Sering Teror Musuh

Pemain Keturunan Aceh Bermuka Sangar Ditunjuk Legenda Timnas Indonesia Isi Bek Kiri Lawan Jepang: Sering Teror Musuh

Bola | Rabu, 06 November 2024 | 16:40 WIB

Waduh! Nekat Edarkan Obat-obatan Terlarang karena Alasan Hidup Susah, Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi

Waduh! Nekat Edarkan Obat-obatan Terlarang karena Alasan Hidup Susah, Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi

News | Selasa, 05 November 2024 | 20:34 WIB

Jelajahi Keindahan Sabang: Ini Panduan dan Itinerary Liburan 2 Hari 1 Malam Anti Ribet!

Jelajahi Keindahan Sabang: Ini Panduan dan Itinerary Liburan 2 Hari 1 Malam Anti Ribet!

Lifestyle | Sabtu, 02 November 2024 | 18:08 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB