Dari 18 ke 9 Tahun, Usia Nikah di Irak Picu Kemarahan Dunia soal Hak-hak Perempuan

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 11 November 2024 | 12:44 WIB
Dari 18 ke 9 Tahun, Usia Nikah di Irak Picu Kemarahan Dunia soal Hak-hak Perempuan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebuah celah hukum yang mengharuskan pemimpin agama untuk meresmikan pernikahan ini, bukan pengadilan, memungkinkan anak perempuan di bawah umur untuk menikah dengan pria yang lebih tua dengan izin dari ayah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI