Revisi UU DKJ Dibahas Baleg DPR, Mendadak Muncul Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 11 November 2024 | 19:56 WIB
Revisi UU DKJ Dibahas Baleg DPR, Mendadak Muncul Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja
anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wacana Pilkada Jakarta menjadi hanya satu putaran menyeruak dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

Sedianya rapat membahas revisi UU DKJ ini hanya akan mengubah nomenklatur atau penamaan DKI menjadi DKJ.

Lalu dalam rapat itu anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ. Jika namanya berubah apakah Pilkadanya akan menjadi satu putaran atau tetap dua putaran.

"Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibu kota negara. Itu logikanya," kata Al Muzzamil.

Menurutnya, Pilkada dua putaran digelar ketika status Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Ia menilai jika hanya penamaannya berubah maka akan ada dampak efek domino terhadap substansi.

"Prasyarat dua putaran pada UU Pilkada DKI Jakarta apakah tetap dua putaran atau masuk pada rezim satu putaran? Karena rezim dua putaran itu pada Jakarta sebagai ibu kota negara," katanya.

"Ini pak ketua, maka pembahasan ini substansi pak ketua, tidak hanya sisipan ini saja. Karena ketika sisipan kita masukkan, maka kita harus bicara substansi lagi ini dua putaran atau satu putaran? Kalau dia sudah bukan ibu kota negara," sambungnya.

Ia menyampaikan, jika hal itu sangat penting untuk dibahas. Dirinya tak mau jika revisi UU DKJ selesai diketuk dan disahkan justru direvisi kembali, terutama mengenai soal aturan Pilkada.

"Ini belum kita bahas. Begitu kita ketuk palu, nanti kita bicara lagi nih sebelum 27 November, oh ternyata kita jadikan satu putaran. Nah pasal ini perlu kita bicarakan. Dengan asumsi IKN telah menjadi ibu kota negara, Jakarta bukan ibu kota negara, maka cukup satu putaran," katanya.

"Lalu orang bertanya setelah kita ketok, ini sekarang ibu kota negara di mana? Karena UU IKN maupun DKJ mengatakan, selagi belum berfungsinya IKN, ibu kota di Jakarta. Maka posisi kita berpikir itu menjadi asumsi apa, asumsi hari ini, ibu kota di IKN atau masih di Jakarta? Ini perlu kita lobi. Pendapat sudah beredar, jangan kita ketok palu lalu besok kita ketok palu lagi karena akan memasukkan peraturan Pilkada," imbuhnya.

Menanggapi hal itu Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, jika mekanisme Pilkada Jakarta masih akan berlangsung dua putaran, meski sudah tak jadi ibu kota negara.

Terlebih untuk Pilkada 2024 ini sudah dicantumkan dalam UU masih akan berlangsung dua putaran meski nanti gubernur dan wakil gubernur yang terpilih menggunakan nama DKJ.

"Pada saat UU ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur provinsi daerah khusus ibu kota Jakarta, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi daerah ibu kota Jakarta tahun 2024 dinyatakan menjadi wakil gubernur dan wakil provinsi daerah khusus Jakarta," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU DKJ Bakal Direvisi Meski Belum Setahun Disahkan, Ini Alasannya

UU DKJ Bakal Direvisi Meski Belum Setahun Disahkan, Ini Alasannya

News | Senin, 11 November 2024 | 18:31 WIB

Biayanya Tak Murah! Butuh Dana Rp 600 Triliun Wujudkan Cita-cita Jakarta Jadi Kota Global

Biayanya Tak Murah! Butuh Dana Rp 600 Triliun Wujudkan Cita-cita Jakarta Jadi Kota Global

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 17:34 WIB

Cuma Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas, Formappi: Potret Buram Kinerja Legislasi DPR!

Cuma Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas, Formappi: Potret Buram Kinerja Legislasi DPR!

News | Senin, 13 Mei 2024 | 18:19 WIB

Heru Budi Bicara Batas Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun Di Jakarta: Wacana Lama

Heru Budi Bicara Batas Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun Di Jakarta: Wacana Lama

News | Kamis, 09 Mei 2024 | 07:45 WIB

UU DKJ Telah Diteken Jokowi, Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Sampai..

UU DKJ Telah Diteken Jokowi, Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Sampai..

News | Selasa, 30 April 2024 | 17:09 WIB

Jokowi Resmi Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

Jokowi Resmi Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

News | Senin, 29 April 2024 | 09:07 WIB

Sayonara Ibu Kota, Selamat Datang Daerah Khusus Jakarta

Sayonara Ibu Kota, Selamat Datang Daerah Khusus Jakarta

Foto | Selasa, 23 April 2024 | 17:19 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB