Cuma Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas, Formappi: Potret Buram Kinerja Legislasi DPR!

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Senin, 13 Mei 2024 | 18:19 WIB
Cuma Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas, Formappi: Potret Buram Kinerja Legislasi DPR!
Cuma Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas, Formappi: Potret Buram Kinerja Legislasi DPR! [Antara]

Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kinerja DPR RI selama masa sidang VI 2023-2024.

Peneliti Formappi Bidang Anggaran Formappi, Taryono mengatakan DPR hanya mampu mengesahkan satu Undang-Undang (UU) dari daftar 47 Rancangan Undang-Undang prirotitas.

"Hanya 1 RUU yaitu RUU Daerah Khusus Jakarta yang berhasil disahkan DPR dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024,” kata Taryono dalam jumpa pers di kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: PDIP Klaim Jaring 8 Kandidat buat Hadapi Pilkada Jakarta: Banyak Nama-nama Besar di Kantong Megawati

Taryono menyebut DPR masih punya PR untuk menyelesaikan 46 daftar RUU prioritas 2024 di ujung masa jabatannya yang akan berakhir 1 Oktober 2024 nanti.

"Ini merupakan potret buram kinerja legislasi DPR. Dengan capaian tersebut, beban kinerja legislasi DPR masih banyak sekali,” ujar Taryono.

Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)

Oleh sebab itu, dengan sisa waktu yang tidak lagi panjang, ditambah masa reses, Taryoni khawatir DPR akan terburu-buru dalam menyelesaikan daftar panjang RUU.

Baca Juga: Sindir Anak-anak Muda, Megawati: Saya Juga Suka K-Pop

Adapun 46 RUU yang belum dikerjakan oleh  DPR diantaranya, RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

baca juga

“Penumpukan beban legislasi di tengah sempitnya waktu untuk melakukan proses pembahasan yang berkualitas berpotensi mengurangi kualitas RUU yang dihasilkan,” jelas Taryono.

Baca Juga: Ditanya Maju Pilkada DKI, Pj Gubernur Heru: Biar Semesta Menjawab

Sejauh ini, Taryono merasa tak yakin seluruh RUU yang masuk daftar prioritas bakal rampung sebelum masa tugas berakhir.

“Bisa dipastikan seluruh sisa prolegnas prioritas tahun 2024 dan usulan RUU inisiatif DPR tersebut tidak mampu diselesaikan oleh DPR masa bakti 2019-2024,” tuturnya.

Formappi mengusulkan agar DPR mengubah pola kerjanya selama ini.

"Kemudian menghentikan kebiasaan membuat rencana yang bombastis dan mengutak-atik daftar prioritas," ungkap Taryono

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heru Budi Bicara Batas Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun Di Jakarta: Wacana Lama

Heru Budi Bicara Batas Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun Di Jakarta: Wacana Lama

News | Kamis, 09 Mei 2024 | 07:45 WIB

Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan

Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 21:50 WIB

Alasan Ada Kegiatan, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Alasan Ada Kegiatan, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 21:17 WIB

Usai Dicekal dan Ruang Kerja Digeledah, Sekjen DPR Indra Iskandar Kini Diperiksa KPK

Usai Dicekal dan Ruang Kerja Digeledah, Sekjen DPR Indra Iskandar Kini Diperiksa KPK

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 11:55 WIB

Terkini

Ribuan Orang Berdesakan di Gunung Bawakaraeng, Tim SAR Evakuasi Puluhan Korban

Ribuan Orang Berdesakan di Gunung Bawakaraeng, Tim SAR Evakuasi Puluhan Korban

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Silakan Tuntut Keadilan, Tapi Jangan Minta Papua Merdeka!

Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Silakan Tuntut Keadilan, Tapi Jangan Minta Papua Merdeka!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Pencarian Wastra Nusantara Naik 540 Persen, AI Ubah Cara Gen Z Kenal Tradisi

Pencarian Wastra Nusantara Naik 540 Persen, AI Ubah Cara Gen Z Kenal Tradisi

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Sepatu Nike Pegasus Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan Termurah untuk Easy hingga Trail Run

Sepatu Nike Pegasus Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan Termurah untuk Easy hingga Trail Run

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:42 WIB

Soal Motor Listrik Nasional, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai Jadi Biang Kemacetan Baru

Soal Motor Listrik Nasional, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai Jadi Biang Kemacetan Baru

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:42 WIB

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT

Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:18 WIB

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:17 WIB

×