Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 18 November 2024 | 15:26 WIB
Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
Suasana sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Suharlan mengaku menyesal telah menerima uang pungli dari para tahanan korupsi.

Bahkan, dia tak kuasa menahan tangis di persidangan saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, Suharlan ditanya oleh jaksa mengenai perasaan menyesal akibat menerima uang dari para tahanan.

“Apakah Saudara menyesal atas perbuatan yang sudah Anda lakukan?” kata jaksa di ruang sidang Pengdilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).

“Saya sangat menyesal,” jawab Suharlan.

Kemudian, Suharlan bicara dengan suara bergetar karena menahan tangisnya. Untuk itu, jaksa memberi kesempatan kepada Suharlan untuk menangis dengan bertanya kepada terdakwa lainnya.

Usai jeda, Suharlan sudah bisa mengendalikan emosinya sehingga bisa memberikan keterangan yang ditanyakan jaksa.

“Sudah, Mas Suharlan nangisnya?” tanya jaksa.

“Iya, Pak Jaksa,” sahut Suharlan.

“Saya ulangi ya. Apakah saudara menyesal atas perbuatan yang sudah selalu lakukan ini?” lanjut jaksa.

“Pak Jaksa, Pak Hakim, saya sangat-sangat menyesal,” timpal Suharlan.

“Menyesal apa?” cecar jaksa.

“Ya, karena kasus ini,” jawab Suharlan.

“Ya, apa? Yang saudara lakukan apa? Menyesal-menyesal apa?” cecar jaksa.

“Karena ada pengumpulan uang, saya diperintah itu,” jawab Suharlan.

“Pengumpulan uang. Mengumpulkan uang dari siapa?” ucap jaksa

“Dari tahanan,” sahut Suharlan.

“Tahanan. Digunakan untuk apa?” lanjut jaksa.

“Untuk pribadi saya, untuk sehari-hari, Pak Jaksa,” ungkap Suharlan.

Saat ditanya mengenai perintah mengumpulkan uang dari para tahanan, Suharlan mengaku diperintah oleh pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp 6.387.150.000 (Rp 6,3 miliar).

"Para terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00" tambah dia.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).

Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).

Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut KPK Sekarang Problem Etiknya Banyak, Hinca Tanya Keberanian Capim KPK Setyo Singkirkan Pimpinan Bermasalah

Sebut KPK Sekarang Problem Etiknya Banyak, Hinca Tanya Keberanian Capim KPK Setyo Singkirkan Pimpinan Bermasalah

News | Senin, 18 November 2024 | 15:21 WIB

Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro

Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro

News | Senin, 18 November 2024 | 15:05 WIB

Capim KPK Setyo Budianto Singgung Masalah Ego Sektoral: Pimpinan KPK Tak Mau Ketemu Jaksa Agung-Kapolri

Capim KPK Setyo Budianto Singgung Masalah Ego Sektoral: Pimpinan KPK Tak Mau Ketemu Jaksa Agung-Kapolri

News | Senin, 18 November 2024 | 14:16 WIB

Prihatin Citra Lembaga Jeblok, Sederet Janji Capim Poengky Indarti Agar KPK Bisa Kembali Dipercaya Publik

Prihatin Citra Lembaga Jeblok, Sederet Janji Capim Poengky Indarti Agar KPK Bisa Kembali Dipercaya Publik

News | Senin, 18 November 2024 | 12:24 WIB

Status Tersangka Dicabut Usai Menang Praperadilan, Paman Birin Hari Ini Diperiksa KPK

Status Tersangka Dicabut Usai Menang Praperadilan, Paman Birin Hari Ini Diperiksa KPK

News | Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB

Datangi DPR, Duo Eks Komisioner Kompolnas Siap Jalani Fit And Proper Test Capim-Cadewas KPK

Datangi DPR, Duo Eks Komisioner Kompolnas Siap Jalani Fit And Proper Test Capim-Cadewas KPK

News | Senin, 18 November 2024 | 11:54 WIB

Pencekalan Paman Birin ke Luar Negeri Tetap Berlaku Meski KPK Keok di Sidang Praperadilan

Pencekalan Paman Birin ke Luar Negeri Tetap Berlaku Meski KPK Keok di Sidang Praperadilan

News | Senin, 18 November 2024 | 11:30 WIB

Terkini

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB