Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Bella

Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Moch. Mahrus Resmi Ditahan KPK. (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • KPK resmi menahan pengelola dana hibah Moch Mahrus di Rutan Gedung Merah Putih pada Selasa.
  • Tersangka diduga menyuap mantan pimpinan DPRD Jatim senilai miliaran rupiah demi memperoleh alokasi dana hibah.
  • Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran berjalan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Moch. Mahrus (MM) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap MM dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Menurut KPK, MM merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia diduga menjadi pihak yang memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS) dalam pengurusan alokasi dana hibah tersebut.

Dalam penyidikan, MM diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik AS melalui BGS.

Pemberian tersebut diduga dilakukan agar MM memperoleh alokasi dana hibah pokmas senilai Rp83,4 miliar.

KPK menyebut MM merupakan satu dari 10 tersangka yang berperan sebagai pemberi suap dalam klaster penerima AS dan BGS.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni AY, MF, dan RWR.

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar.

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai upaya optimalisasi asset recovery," ujar Budi.

Diketahui sebelumnya, kasus itu bermula dari adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemberian dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang uangnya diambil melalui APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

KPK  telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya bekas Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad atau AS. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi

Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:37 WIB

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:47 WIB

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:05 WIB

Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji

Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:50 WIB

Siap Digelar, Jatim Media Summit 2026 Bahas Media Baru Menuju Ekonomi Kreatif

Siap Digelar, Jatim Media Summit 2026 Bahas Media Baru Menuju Ekonomi Kreatif

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:24 WIB

Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat

Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:08 WIB

Hukuman Ringan bagi Koruptor, Pesan Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Hukuman Ringan bagi Koruptor, Pesan Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:30 WIB

'Binatang Jalang', Noda Chairul Anwar dalam Skema Korupsi Pakan Binatang

'Binatang Jalang', Noda Chairul Anwar dalam Skema Korupsi Pakan Binatang

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:00 WIB

MAKI Tagih Nyali KPK: Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK!

MAKI Tagih Nyali KPK: Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:55 WIB

Terkini

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

×