Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Ramadan Ubaidillah mengaku ada intervensi yang diterimanya.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024). Awalnya, Ubaidillah mengaku sempat menolak untuk menerima uang dari tahanan.
Namun, kata dia, salah satu penyebab pendiriannya goyah ialah terdapat tahanan yang mengetahui jumlah anak dan lokasi tempat tinggalnya.
Dalam persidangan ini, jaksa mencecar Ubaidillah perihal penunjukan dirinya sebagai lurah atau pengumpul uang dari para tahanan KPK di rutan Cabang C1.
"Belum disampaikan juga kenapa saudara mau menjadi lurah pada saat itu, awal-awal saudara masuk kan saudara sempat tidak mau terima terkait dengan uang-uang ini?" kata jaksa, Senin (18/112024).
Ubaidillah pun menjelaskan bahwa dirinya merupakan satpam KPK yang kemudian diangkat menjadi ASN di lembaga antirasuah. Dengan begitu, dia mengaku hanya bisa tunduk atas perintah atasannya.
"Lalu ketika saya masuk di rutan sendiri pun pertama kita serba salah Pak, kita ini paling bawah, kita menjaga tahanan dan notabene itu tahanannya bukan orang biasa," ujar Ubaidillah.
Kemudian, dia mengaku ada intervensi dari tahanan karena dirinya tidak mau menerima uang pungli tersebut. Intervensi itu disampaikan dengan mengaitkan keluarganya.
"Saya dari awal nggak mau terima, tapi sudah saya sampaikan di BAP dalam beberapa bentuk intervensi dari tahanan, dari yang awalnya tiba-tiba mereka nawarin saya mau digaji tiga kali lipat, juga tiba-tiba di kemudian di kemudian hari tiba-tiba seorang tahanan (bilang) saya punya anak dua saya tinggal di mana," ungkap Ubaidillah.
Baca Juga: Skandal Pungli Rutan KPK: Satpam Tak Punya Kompetesi Jadi Sipir, Tahanan Diperas hingga Miliaran
Dengan begitu, dia mengaku heran dengan pengetahuan tahanan yang tidak disebutkan namanya itu. Ubaidillah kemudian bertanya soal asal pengetahuan tahanan itu terkait keluarganya kepada para senior.
"Tiba-tiba ada seorang tahanan bisa sebut anak saya dua, saya tinggal di mana, itu dari kalau menurut senior-senior saya, mereka bilang 'mereka itu bukan orang sembarangan, walaupun mereka si dalam, di luar orangnya banyak'," tutur Ubaidillah.
Untuk itu, dia mengaku berpikir lagi soal konsekuensi yang diterimanya jika menolak uang pungli yang sudah menjadi tradisi di rutan KPK itu. Sebab, dia mengaku khawatir dengan keselamatan keluarganya.
"Dari situ saya merasa bahwa wah, mungkin ya Pak izin, kalau saya seorang laki-laki kalau buat diri saya sendiri tidak akan takut, tapi ketika sudah berbicara soal keluarga, itu saya harus mikir seribu kali untuk melawan," tandas Ubaidillah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).