Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil hingga 16 Desember 2024. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pemberitahuan terkait perkara yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Jika terjadi sengketa, penetapan pasangan terpilih akan dilakukan dalam lima hari setelah KPU menerima salinan putusan dari MK. Pengusulan dan pengesahan kepala daerah terpilih, baik gubernur maupun bupati/wali kota, juga mengikuti prosedur ini, dengan tenggat waktu maksimal tiga hari setelah penetapan.
Cakupan Pilkada 2024
Pilkada serentak ini akan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dengan skala yang begitu besar, persiapan matang dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memastikan kelancaran proses demokrasi ini.
Tanggal Merah Bulan November
Bulan November 2024 merupakan salah satu bulan dengan hari libur nasional yang terbatas. Selama bulan tersebut, hari libur yang tersedia hanyalah hari Minggu, yang jatuh pada tanggal 3, 10, 17, dan 24 November. Setiap pekan, masyarakat dapat menikmati waktu istirahat di akhir minggu tersebut.
Meski demikian, ada peluang untuk penambahan hari libur nasional di bulan ini. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024. Jika pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional, masyarakat akan memperoleh waktu tambahan untuk memberikan hak pilihnya secara maksimal.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama