Dalam waktu yang bersamaan, pembentukan tim pengawasan, seperti Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, akan dilakukan sesuai dengan jadwal dari Bawaslu. Adapun pendaftaran bagi pemantau pemilihan berlangsung sejak 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.
Untuk memastikan data pemilih yang valid, tahap penyerahan daftar penduduk potensial akan dimulai pada 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024. Tahapan ini dilanjutkan dengan proses pemutakhiran data pemilih yang berlangsung hingga 23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Penyelenggaraan Pilkada dimulai dengan proses pemenuhan persyaratan bagi calon perseorangan, yang dijadwalkan sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Setelah itu, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, sementara pendaftaran resminya berlangsung selama tiga hari mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Tahap penelitian persyaratan calon dilakukan secara mendalam mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. Pasangan calon resmi akan ditetapkan pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil hingga 16 Desember 2024. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pemberitahuan terkait perkara yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Jika terjadi sengketa, penetapan pasangan terpilih akan dilakukan dalam lima hari setelah KPU menerima salinan putusan dari MK. Pengusulan dan pengesahan kepala daerah terpilih, baik gubernur maupun bupati/wali kota, juga mengikuti prosedur ini, dengan tenggat waktu maksimal tiga hari setelah penetapan.
Cakupan Pilkada 2024
Pilkada serentak ini akan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dengan skala yang begitu besar, persiapan matang dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memastikan kelancaran proses demokrasi ini.
Tanggal Merah Bulan November
Bulan November 2024 merupakan salah satu bulan dengan hari libur nasional yang terbatas. Selama bulan tersebut, hari libur yang tersedia hanyalah hari Minggu, yang jatuh pada tanggal 3, 10, 17, dan 24 November. Setiap pekan, masyarakat dapat menikmati waktu istirahat di akhir minggu tersebut.
Meski demikian, ada peluang untuk penambahan hari libur nasional di bulan ini. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024. Jika pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional, masyarakat akan memperoleh waktu tambahan untuk memberikan hak pilihnya secara maksimal.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama