Tanggal Merah Pilkada 2024: 27 November Libur atau Tidak?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 18 November 2024 | 18:48 WIB
Tanggal Merah Pilkada 2024: 27 November Libur atau Tidak?
Apakah Tanggal 27 November Tanggal Merah? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada serentak dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara. Berikut adalah beberapa jadwal pentingnya:  

Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, berbagai tahapan telah dirancang secara rinci. Persiapan yang matang menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota ini.

Tahapan-tahapan yang dirancang meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil. Berikut adalah penjelasan terperinci mengenai proses persiapannya.

Tahapan Persiapan Pilkada 2024

Tahap pertama melibatkan perencanaan program dan anggaran, yang dijadwalkan pada 26 Januari 2024. Selanjutnya, 18 November 2024 menjadi tanggal penting untuk penyusunan peraturan terkait tata cara penyelenggaraan dan jadwal pelaksanaan Pilkada. Proses pembentukan badan penyelenggara seperti PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada 17 April 2024 hingga 5 November 2024. 

Dalam waktu yang bersamaan, pembentukan tim pengawasan, seperti Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, akan dilakukan sesuai dengan jadwal dari Bawaslu. Adapun pendaftaran bagi pemantau pemilihan berlangsung sejak 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.

Untuk memastikan data pemilih yang valid, tahap penyerahan daftar penduduk potensial akan dimulai pada 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024. Tahapan ini dilanjutkan dengan proses pemutakhiran data pemilih yang berlangsung hingga 23 September 2024.

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Penyelenggaraan Pilkada dimulai dengan proses pemenuhan persyaratan bagi calon perseorangan, yang dijadwalkan sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Setelah itu, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, sementara pendaftaran resminya berlangsung selama tiga hari mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?

Tahap penelitian persyaratan calon dilakukan secara mendalam mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. Pasangan calon resmi akan ditetapkan pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI