Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 18 November 2024 | 22:58 WIB
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir soal penetapan tersangka eks Mendag tersebut. Ari sempat mengatakan penetapan Tom Lembong merupakan kesewenangan alias abuse of power pihak penegak hukum.

Terkait itu, Kepala Pusat Penegaran Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi impor gula saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sudah sesuai dengan hukum acara.

“Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara,” kata Harli saat di Kejaksaan, Senin (18/11/2024).

Harli meminta agar semua pihak menunggu proses hukum yang saat ini yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

“Kita ikuti aja prosesnya ya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta majelis hakim untuk membatalkan status tersangka kliennya.

Hal itu disampaikan Ari dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong karena ditetapkan sebagai tersangka salam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Ari meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka Tom. Dia menilai penetapan tersangka oleh Kejagung terhadap Tom tidak sah. Pasalnya, Ari menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," kata Ari di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

baca juga

Dia juga menyebut Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.

"Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum sendiri pada saat ditetapkan oleh tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Ari.

"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," tambah dia.

Lebih lanjut, Ari menyebutkan bahwa Tom Lembong sudah lagi tak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016.

Padahal, Kejagung menjadikan dasar penetapan tersangka Tom Lembong berada dalam rentang tahun 2015 sampai 2023.

Untuk itu, Ari meminta Kejagung untuk memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong menjabat.

“Sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," tandas Ari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik Kuasa Hukum:  Ada Kekeliruan

Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik Kuasa Hukum: Ada Kekeliruan

Video | Senin, 18 November 2024 | 18:00 WIB

Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus

Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus

News | Senin, 18 November 2024 | 16:04 WIB

MA Ungkap Zarof Ricar Pernah Temui Hakim Agung Soesilo, Kejagung Bilang Begini

MA Ungkap Zarof Ricar Pernah Temui Hakim Agung Soesilo, Kejagung Bilang Begini

News | Senin, 18 November 2024 | 14:11 WIB

Sidang Gugatan Tom Lembong: Tak Pernah Ditegur Jokowi, Impor Gula Harusnya Jadi Tanggung Jawab Presiden

Sidang Gugatan Tom Lembong: Tak Pernah Ditegur Jokowi, Impor Gula Harusnya Jadi Tanggung Jawab Presiden

News | Senin, 18 November 2024 | 13:47 WIB

Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!

Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!

News | Senin, 18 November 2024 | 12:11 WIB

Terkini

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:35 WIB

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:27 WIB

AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?

AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:24 WIB

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:21 WIB

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:19 WIB

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:10 WIB

Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:04 WIB

Dapat Kado Keranda Mayat dari BEM UI, Kapolri Akui Polri Belum Sempurna dan Butuh Kritik

Dapat Kado Keranda Mayat dari BEM UI, Kapolri Akui Polri Belum Sempurna dan Butuh Kritik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:04 WIB

Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang

Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:51 WIB

Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh

Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:47 WIB

×