Artis Jadi Pejabat Apa Masih Boleh Terima Endorse? Pemasukan Raffi Ahmad DIpertanyakan

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 19 November 2024 | 20:33 WIB
Artis Jadi Pejabat Apa Masih Boleh Terima Endorse? Pemasukan Raffi Ahmad DIpertanyakan
RaffI Ahmad ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024). [Rena Pangesti/Suara.com] - Artis Jadi Pejabat Apa Masih Boleh Terima Endorse? Pemasukan Raffi Ahmad DIpertanyakan

Suara.com - Sebagai artis, endorse adalah salah satu sumber pemasukan yang menjanjikan. Namun demikian menjadi menarik ketika artis yang bersangkutan juga menyandang jabatan atau berstatus sebagai penyelenggara negara. Lalu artis jadi pejabat apa masih boleh terima endorse?

Isu ini menjadi perhatian manakala KPK memberikan pernyataan dan peringatan bahwa artis yang jadi penyelenggara negara akan rawan mengalami gratifikasi. Pasalnya, dalam periode pemerintahan terbaru ini sejumlah nama artis terkemuka terpilih untuk duduk di kursi pejabat.

Artis yang kemudian telah menjabat sebagai penyelenggara negara atau legislator akan rawan terjerat kasus gratifikasi, manakala apa yang dilakukan di dunia keartisan berlawanan dengan prinsip hukum penyelenggaraan negara.

Bukan Berupa Larangan

Dilansir dari artikel terkait, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardika, memberikan tanggapan pada pernyataan salah satu pejabat KPK sebelumnya.

Pejabat KPK tersebut menyatakan bahwa istri Utusan Khusus presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, Nagita Slavina, boleh menerima endorsement.

Tessa kemudian menyanggah pernyataan ini, bahwa artis yang sebelumnya kerap menerima endorse harus berhati-hati setelah menjadi penyelenggara negara. Pasalnya, penerimaan oleh penyelenggara negara rentan menjadi isu gratifikasi yang dapat menjadi masalah di kemudian hari.

Endorse yang diberikan dapat menjadi hal yang cukup kompleks. Pada kondisi tertentu ketika endorsement ini menjadi conflict of interest, maka pembuatan kebijakan yang dilakukan akan dapat terpengaruh dan membuatnya menjadi tidak objektif dalam mengambil keputusan.

Harus Dilaporkan pada LHKPN

Seperti penyelenggara negara pada umumnya, seorang artis yang juga menjadi pejabat atau penyelenggara negara juga memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN yang dimilikinya. Hal ini juga akan berkaitan dengan endorse yang dilakukan anggota keluarga, termasuk suami atau istri.

Dalam konteks ini secara hukum, Nagita Slavina selaku istri dari Raffi Ahmad tetap boleh menerima endorse yang datang dari berbagai klien yang ia miliki. Namun demikian pertambahan harta yang menjadi dampak dari endorse tersebut wajib turut dilaporkan ke dalam LHKPN milik Raffi Ahmad, karena keduanya berstatus sebagai suami istri.

Diketahui hingga saat ini, Raffi Ahmad belum melaporkan LHKPN yang menjadi kewajibannya sejak dilantik pada posisinya sekarang di pemerintahan.

Sejak dilantik pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu, Raffi berkewajiban menyetorkan LHKPN paling lambat pada 22 Januari 2025 mendatang. Jika terlambat, KPK menyatakan akan menyampaikan informasi ini ke publik agar Raffi juga mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang apakah artis jadi pejabat masih boleh terima endorse yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Ngemis Minta Perabotan ke Raffi Ahmad, Sarwendah Beri Klarifikasi Begini

Disebut Ngemis Minta Perabotan ke Raffi Ahmad, Sarwendah Beri Klarifikasi Begini

Entertainment | Selasa, 19 November 2024 | 19:30 WIB

Dibantu Raffi Ahmad Buka Warung Makan, Nunung Srimulat: Nggak Kaget

Dibantu Raffi Ahmad Buka Warung Makan, Nunung Srimulat: Nggak Kaget

Entertainment | Selasa, 19 November 2024 | 14:21 WIB

Dibantu Raffi Ahmad, Warung Makan Nunung Srimulat di Solo Laris Manis

Dibantu Raffi Ahmad, Warung Makan Nunung Srimulat di Solo Laris Manis

Entertainment | Selasa, 19 November 2024 | 13:19 WIB

Profesi Suami Melody eks JKT48 Tak Kalah Mentereng dari Raffi Ahmad

Profesi Suami Melody eks JKT48 Tak Kalah Mentereng dari Raffi Ahmad

Entertainment | Selasa, 19 November 2024 | 12:37 WIB

Sederhana Tapi Raffi Ahmad Tak Bisa, Melody eks JKT48 Jadi Duta Persahabatan Jepang-ASEAN Bidang Pertanian

Sederhana Tapi Raffi Ahmad Tak Bisa, Melody eks JKT48 Jadi Duta Persahabatan Jepang-ASEAN Bidang Pertanian

Entertainment | Selasa, 19 November 2024 | 10:53 WIB

Terkini

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB