RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis

Chandra Iswinarno | Suara.com

Selasa, 26 November 2024 | 01:00 WIB
RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis
Akademisi UI, Adrianus Meliala. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menegaskan pentingnya regulasi tersebut masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Menurutnya, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Adrianus menyebut bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset sangat relevan dengan salah satu poin dalam Astacita atau delapan misi Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam astacita tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, Adrianus mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar prioritas Prolegnas DPR RI.

"Ini saya bingung, kenapa tidak masuk ke dalam prioritas Prolegnas DPR RI,” ujarnya dalam wawancara dengan Antara di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Lebih jauh, Adrianus menyoroti pentingnya anggota DPR untuk menyelaraskan langkah mereka dengan visi dan misi pemerintah. Menurutnya, keputusan untuk tidak memprioritaskan RUU ini justru terkesan politis.

“Baru tahun pertama menjabat kok sudah politis begitu?” tambahnya.

Adrianus, yang juga merupakan pakar kriminologi UI, menilai bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat yang ampuh untuk menekan angka korupsi di Indonesia.

Regulasi ini berfungsi sebagai 'alarm' bagi pelaku korupsi, termasuk bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana serupa.

Dengan adanya undang-undang ini, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita aset hasil kejahatan korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“RUU ini seharusnya jadi senjata utama dalam memperkuat pemberantasan korupsi, yang merupakan salah satu agenda besar pemerintah,” tambah Adrianus.

Namun, berdasarkan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (28/10), RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar rancangan yang diusulkan untuk Prolegnas 2024–2029.

Padahal, regulasi ini dapat menjadi terobosan besar dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset bukan hanya datang dari akademisi, tetapi juga dari berbagai pihak yang menilai undang-undang ini sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat melihat urgensi regulasi ini dan memasukkannya ke dalam prioritas legislasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDI Perjuangan Tantang Pemerintah Terbitkan Perppu Soal Perampasan Aset

PDI Perjuangan Tantang Pemerintah Terbitkan Perppu Soal Perampasan Aset

News | Minggu, 24 November 2024 | 18:33 WIB

Tok! DPR RI Sepakati 41 UU Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Tok! DPR RI Sepakati 41 UU Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar Lengkapnya

News | Selasa, 19 November 2024 | 12:24 WIB

Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Soal Perampasan Aset

Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Soal Perampasan Aset

News | Senin, 18 November 2024 | 16:58 WIB

Terkini

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04 WIB

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:23 WIB