Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan kasus pemilih ganda di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Satu pemilih ketahuan mencoblos berulang kali. Hal tersebut terjadi di kabupaten Toraja Utara.
"Di Toraja (utara) ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda," kata anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Selasa, 3 Desember 2024.
Masalah lain adalah ada pemilih yang tidak ada dalam DPT, juga di DPTb dan berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Semisal, di KTP tercatat sebagai warga Makassar, tetapi mencoblos di daerah lain.
Olehnya, kata Saiful, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali terancam pidana. Hal tersebut sudah diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Saiful menjelaskan, setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024, hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pungutan suara (TPS).
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana penjara dengan ancaman 2 tahun dan atau denda maksimal Rp 72 juta.
"Ada ketentuan pidananya. Kalau Toraja sudah ditangani Bawaslu, lalu hasil pemeriksaannya nanti akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dibahas. Jika ada pelanggaran pidana, maka akan diserahkan ke polisi untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.
Hasil rapat dengan Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Bawaslu dalam mengambil keputusan, apakah kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing