Gugat ke MK, Kubu Edy-Hasan Tuding Partai Cokelat Cawe-cawe di Pilkada Sumut untuk Menangkan Bobby Nasution

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:38 WIB
Gugat ke MK, Kubu Edy-Hasan Tuding Partai Cokelat Cawe-cawe di Pilkada Sumut untuk Menangkan Bobby Nasution
Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengaku sudah menyiapkan 83 bukti terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub Sumatera Utara 2024. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menuding adanya keterlibatan Partai Coklat pada Pilkada Sumut 2024.

Hal itu disampaikan Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, usai mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menuding Partai Cokelat melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan Bobby Nasution-Surya pada Pilkada Sumut.

“Adanya upaya-upaya dari parcok tadi Partai Cokelat tadi,” kata Yance di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Partai Cokelat itu bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita itu ada di situ unsur Polri, ASN, dan Kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam Pilkada Sumut,” tambah dia.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.

Edy Rahmayadi-Hasan Basri daftar Pilgub Sumut ke KPU. [Suara.com/M Aribowo]
Edy Rahmayadi-Hasan Basri daftar Pilgub Sumut ke KPU. [Suara.com/M Aribowo]

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.

“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Wanti-wanti Sidang Sengketa Pilkada Diwarnai Suap Hakim, Ketua MK: Kalau Kami Biarkan Nanti...

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI