Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:08 WIB
Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara/. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun terhadap eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024 Amir Syahbana.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam sidang tersebut, hakim Fajar menyatakan Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Fajar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Amir Syahbana juga dijatuhi hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun, jika Amir tak membayar sesuai jumlah yang ditetapkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda yang disita kemudian dilelang tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan badan selama satu tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Mejelis Hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Kadis ESDM Provinsi Babel 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dan Plt Kadis ESDM Provinsi Babel periode Januari-Juli 2020 Rusbani Alias Bani.

Terhadap Rusbani, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan. Namun, Rusbani tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti.

baca juga

Lebih lanjut, Suranto Wibowo dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 14 Tahun Bui di Kasus Timah, Kuasa Hukum Robert Indarto: Jaksa Berlebihan

Dituntut 14 Tahun Bui di Kasus Timah, Kuasa Hukum Robert Indarto: Jaksa Berlebihan

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 20:03 WIB

Selain Harvey Moeis, Jaksa Tuntut Dua Petinggi Smelter 14 Tahun Penjara di Kasus Timah

Selain Harvey Moeis, Jaksa Tuntut Dua Petinggi Smelter 14 Tahun Penjara di Kasus Timah

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 05:05 WIB

Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit

Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit

News | Senin, 09 Desember 2024 | 22:55 WIB

Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah

Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah

News | Senin, 09 Desember 2024 | 22:09 WIB

Hari Ini Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah, Harvey Moies Bakal Dihukum Berapa Lama?

Hari Ini Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah, Harvey Moies Bakal Dihukum Berapa Lama?

News | Senin, 09 Desember 2024 | 08:05 WIB

Kejagung Pindahkan Tahanan Kasus Timah Alwin Akbar ke Jakarta, Apa Alasannya?

Kejagung Pindahkan Tahanan Kasus Timah Alwin Akbar ke Jakarta, Apa Alasannya?

News | Jum'at, 06 Desember 2024 | 00:05 WIB

Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 20:05 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Cerah, Ini Cara Baru Menjaga Kualitas Kulit dalam Jangka Panjang

Bukan Sekadar Cerah, Ini Cara Baru Menjaga Kualitas Kulit dalam Jangka Panjang

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Protes Larangan Hijab di Sekolah Memanas, Azerbaijan Gelar Karpet Merah untuk Presiden Israel

Protes Larangan Hijab di Sekolah Memanas, Azerbaijan Gelar Karpet Merah untuk Presiden Israel

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Ekonom: Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda

Ekonom: Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Urutan Skincare Malam Pond's Bright Miracle untuk Atasi Flek Hitam di Usia 50 Tahun

Urutan Skincare Malam Pond's Bright Miracle untuk Atasi Flek Hitam di Usia 50 Tahun

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Sejumlah Korban Terluka Tertimpa Reruntuhan

Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Sejumlah Korban Terluka Tertimpa Reruntuhan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Pendapatan Blibli Tembus Rp14,8 Triliun, Tumbuh 55 Persen pada Semester I 2026

Pendapatan Blibli Tembus Rp14,8 Triliun, Tumbuh 55 Persen pada Semester I 2026

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Budaya Study Date di Kafe: Antara Produktif, Numpang Wifi, dan Ajang Konten

Budaya Study Date di Kafe: Antara Produktif, Numpang Wifi, dan Ajang Konten

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Tak Perlu Tunggu DPR, Refly Harun Cs Usul DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Tunggu DPR, Refly Harun Cs Usul DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:05 WIB

BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026

BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026

Sumbar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:04 WIB

ISEF 2026: Jadi Ajang Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah

ISEF 2026: Jadi Ajang Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:04 WIB

×