Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 09 Desember 2024 | 22:55 WIB
Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis saat menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan alasannya menuntut suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia diketahui terjerat kasus dugaan korupsi perkara timah yang merugikan negara lebih dari Rp 300 triliun.

Jaksa menjelaskan, bahwa salah satu alasannya ialah Harvey Moeis kerap berbelit ketika menyampaikan keterangannya di persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain itu, Harvey dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lebih lanjut, jaksa juga mempertimbangkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 300 triliun yang diakibatkan dari perbuatan Harvey ini.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14,” ujar jaksa.

Pada kesempatan yang sama, jaksa juga menyebut Harvey telah mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri sebesar Rp 210 miliar.

Harvey Moeis baru saja dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pasalnya, jaksa penuntut umum menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.

Bila Harvey tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas jaksa.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah

Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah

News | Senin, 09 Desember 2024 | 22:09 WIB

Berbelit-belit di Sidang Kasus Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara

Berbelit-belit di Sidang Kasus Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara

Entertainment | Senin, 09 Desember 2024 | 21:34 WIB

Hari Ini Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah, Harvey Moies Bakal Dihukum Berapa Lama?

Hari Ini Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah, Harvey Moies Bakal Dihukum Berapa Lama?

News | Senin, 09 Desember 2024 | 08:05 WIB

Kejagung Pindahkan Tahanan Kasus Timah Alwin Akbar ke Jakarta, Apa Alasannya?

Kejagung Pindahkan Tahanan Kasus Timah Alwin Akbar ke Jakarta, Apa Alasannya?

News | Jum'at, 06 Desember 2024 | 00:05 WIB

Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 20:05 WIB

Jaksa Tuntut Dua Eks Petinggi PT Timah 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Jaksa Tuntut Dua Eks Petinggi PT Timah 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 18:54 WIB

Dituntut 8 Tahun Bui, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Dituntut 8 Tahun Bui, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 18:28 WIB

Terkini

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:49 WIB

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini

Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:39 WIB

Menlu Amerika Serikat Klaim Ada Kemajuan Pembicaraan dengan Iran

Menlu Amerika Serikat Klaim Ada Kemajuan Pembicaraan dengan Iran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:35 WIB

Studi Ungkap Biaya Tersembunyi Emisi Karbon bagi Ekonomi Global

Studi Ungkap Biaya Tersembunyi Emisi Karbon bagi Ekonomi Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:30 WIB

Terharu Presiden Datang ke Bantaran Rel Senen, Emak-emak Berharap Diberi Hunian Layak

Terharu Presiden Datang ke Bantaran Rel Senen, Emak-emak Berharap Diberi Hunian Layak

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:25 WIB

Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?

Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:11 WIB