Perkosa dan Bunuh Bocah 9 Tahun, Pria di India Divonis Hukuman Mati

Bella | Suara.com

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:42 WIB
Perkosa dan Bunuh Bocah 9 Tahun, Pria di India Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati. (Antara/ist)

Suara.com - Seorang pria berusia 19 tahun dijatuhi hukuman mati pada hari Jumat di South 24 Parganas, Benggala Barat, India, atas tindakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis desa berusia sembilan tahun pada 4 Oktober, kata jaksa penuntut umum Bibhas Chatterjee.

Hakim Pengadilan Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual (Pocso) juga mengumumkan kompensasi sebesar 10 lakh (sekitar Rp1,9 miliar) untuk keluarga korban.

Mostakin Sardar, tersangka, ditangkap pada pukul 3 pagi tanggal 5 Oktober, beberapa jam setelah kejadian di daerah Kultali. Insiden ini terjadi hanya dua bulan setelah kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter muda berusia 31 tahun pada 9 Agustus di RG Kar Medical College and Hospital, Kolkata, yang mengguncang negara. Kejadian di Kultali memicu kerusuhan.

Warga desa menyerang polisi setempat pada tanggal 5 Oktober dan membakar sebagian pos polisi Mahishmari, dengan tuduhan bahwa polisi tidak bertindak. Mereka juga mencegah Pratima Mondal, anggota Lok Sabha dari Trinamool Congress setempat, untuk bertemu dengan keluarga korban.

“Sardar dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 103 dan 66 dari Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS) dan Pasal 6 dari Undang-Undang Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual (Pocso). Persidangan berlangsung selama 61 hari,” ujar Chatterjee.

Hakim Subrata Chattopadhyay mencatat saat menjatuhkan hukuman bahwa terdakwa tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atau keinginan untuk berubah.

“Kami puas dengan hukuman mati ini. Namun, terdakwa mungkin mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dan mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal seperti ini sering terjadi,” kata ayah korban kepada media.

Menurut Chatterjee, kekejaman dalam kasus ini sangat mengejutkan. Gadis tersebut sedang berjalan pulang setelah menghadiri kelas bimbingan belajar. Sardar menawarkan tumpangan dengan sepeda dan membawanya ke tempat terpencil.

Salah satu saksi mengatakan di pengadilan bahwa ia melihat Sardar membawa anak tersebut. Ketika saksi menanyakan apa yang dilakukan Sardar, ia mengklaim akan mengantarnya pulang sesuai permintaan keluarga korban.

Sebanyak 38 luka ditemukan di tubuh korban, dengan tengkoraknya yang remuk. Bukti ilmiah, forensik, dan tes DNA memastikan bahwa Sardar adalah pelaku kejahatan ini. Awalnya, ia mengaku mencintai gadis tersebut, tetapi setelah dinyatakan bersalah, ia mengklaim dijebak.

Pemerintah negara bagian membentuk tim investigasi khusus (SIT) yang terdiri dari delapan anggota, dipimpin oleh Kepala Polisi Baruipur, Palash Chandra Dhali, untuk menyelidiki kasus ini, mengingat adanya protes massal.

Hukuman pada hari Jumat diumumkan bersamaan dengan aksi protes para dokter muda di Kolkata yang menuntut hukuman bagi para tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan di RG Kar Hospital. Dalam kasus tersebut, seorang sukarelawan polisi sipil, mantan kepala rumah sakit, dan seorang inspektur polisi Kolkata saat ini ditahan secara hukum.

“Putusan dalam kasus Baruipur memberikan kami harapan,” ujar ayah korban dari kasus RG Kar Hospital kepada media.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinggalkan Suami dan Anak untuk Kabur dengan Seorang Pria, Perempuan Ini Malah Dijual Seharga Rp65 Juta

Tinggalkan Suami dan Anak untuk Kabur dengan Seorang Pria, Perempuan Ini Malah Dijual Seharga Rp65 Juta

News | Kamis, 12 Desember 2024 | 11:27 WIB

Tragis! Ibu di Jaipur Tidur Semalaman Disamping Jasad Anak Kandung yang Dibunuhnya

Tragis! Ibu di Jaipur Tidur Semalaman Disamping Jasad Anak Kandung yang Dibunuhnya

News | Kamis, 12 Desember 2024 | 11:02 WIB

Jerat Maut Pinjol, Nelayan Bunuh Diri Setelah Foto Istrinya Dimanipulasi Perkara Uang Rp300 Ribu

Jerat Maut Pinjol, Nelayan Bunuh Diri Setelah Foto Istrinya Dimanipulasi Perkara Uang Rp300 Ribu

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 10:40 WIB

Baru Nikah Istri Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Ternyata Sudah Bersuami di Tempat Lain

Baru Nikah Istri Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Ternyata Sudah Bersuami di Tempat Lain

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 10:28 WIB

Sadis! Pria Dibantai Tetangga, Alat Kelamin Dimutilasi di Dekat Stasiun Palam

Sadis! Pria Dibantai Tetangga, Alat Kelamin Dimutilasi di Dekat Stasiun Palam

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 08:11 WIB

Seorang Ibu di India Tega Menjual Bayinya Seharga Rp28 Juta, Suami yang Tak Terima Lagsung Lapor Polisi

Seorang Ibu di India Tega Menjual Bayinya Seharga Rp28 Juta, Suami yang Tak Terima Lagsung Lapor Polisi

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 08:02 WIB

Ancaman Bom di 44 Sekolah Membuat Delhi Berada dalam Kekacauan

Ancaman Bom di 44 Sekolah Membuat Delhi Berada dalam Kekacauan

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 07:45 WIB

Puluhan Sekolah di Delhi India Terima Ancaman Bom, Ada Apa?

Puluhan Sekolah di Delhi India Terima Ancaman Bom, Ada Apa?

News | Senin, 09 Desember 2024 | 16:24 WIB

Kronologi Warga Tolak Pembangunan Gedung Kedubes India Berlantai 18 Berujung Gugatan di PTUN

Kronologi Warga Tolak Pembangunan Gedung Kedubes India Berlantai 18 Berujung Gugatan di PTUN

News | Minggu, 08 Desember 2024 | 17:25 WIB

Sinopsis Agni, Film Action India Dibintangi Pratik Gandhi di Prime Video

Sinopsis Agni, Film Action India Dibintangi Pratik Gandhi di Prime Video

Your Say | Minggu, 08 Desember 2024 | 12:50 WIB

Terkini

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:56 WIB

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:55 WIB

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:46 WIB

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:37 WIB

Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam

Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:27 WIB

Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028

Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB

Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang

Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:20 WIB

Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan

Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:06 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB