Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku

Selasa, 17 Desember 2024 | 07:00 WIB
Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku
Tom Lembong dan Kaesang Pangarep (kolase)

Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membeberkan daftar nama para terdakwa penerimaan uang 'panas' dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI,” kata jaksa di ruang sidang. 

Berikut daftar nama dan jumlah penerimaan uang dari kasus tersebut:

  1. Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2019 Amir Syahbana sebesar Rp 325.999.990.
  2. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta sebesar Rp4.571.438.592.561,56
  3. Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias AON sebesar Rp3.660.991.640.663,67
  4. Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto sebesar Rp1.920.273.791.788,36
  5. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias AWI sebesar Rp2.200.704.628.766,06
  6. Beneficial Owner PT Tinindo Internusa Hendry Lie sebesar Rp1.059.577.589.599,19
  7. Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 Emil Ermindra sebesar Rp986.799.408.690,00
  8. Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp420.000.000.000,00
  9. 375 Mitra Jaya Usaha Pertambangan (IUJP) lainnya, di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp10.387.091.224.913,00.
  10. CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM), Rp4.146.699.042.396,00.
  • Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Pusaran Tambang Blok Medan

Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Wali Kota Medan Bobby Nasution. Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution," katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).

Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu, Bobby Nasution di Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Instagram/@jimboengbakoelsoto)
Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu, Bobby Nasution di Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Instagram/@jimboengbakoelsoto)

Suryanto juga mengakui pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara.

Baca Juga: Selain Keluarga Jokowi, Ini Daftar 27 Kader Dipecat PDIP: Ada Effendi Simbolon hingga Eks Wamendagri John Wempi Wetipo

Merespons kesaksian Suryanto, AGK juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut.

"Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP," ujar AGK.

Namun, dia mengungkapkan bahwa Blok Medan yang disebut Suryanto tersebut merujuk pada tambang milik putri Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kahiyang Ayu.

"Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan," ungkap AGK.

Agustus

  • Hasto Diperiksa Soal Kasus DJKA

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI