Pengadilan Makzulkan Presiden Korsel, Yoon Diperintahkan Serahkan Bukti Darurat Militer

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:38 WIB
Pengadilan Makzulkan Presiden Korsel, Yoon Diperintahkan Serahkan Bukti Darurat Militer
Presiden Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediamannya di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Handout / Kantor Kepresidenan Korea Selatan / AFP]

Suara.com - Tim hukum presiden Korea Selatan yang dimakzulkan berpendapat pada hari Kamis bahwa Yoon Suk Yeol tidak melakukan pemberontakan selama pemberlakuan darurat militer yang dramatis bulan ini.

Yoon dilucuti dari tugasnya oleh parlemen dalam pemungutan suara pemakzulan pada akhir pekan setelah deklarasi darurat militernya yang berumur pendek pada tanggal 3 Desember, yang menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik terburuk dalam beberapa dekade.

Mahkamah Konstitusi memulai proses terhadap Yoon pada hari Senin dan memiliki waktu sekitar enam bulan untuk memutuskan apakah akan menegakkan pemakzulannya.

Yoon juga sedang diselidiki oleh tim gabungan dari polisi, kementerian pertahanan, dan penyelidik antikorupsi.

"Di mana di dunia seorang pemimpin menyatakan pemberontakan selama konferensi pers langsung?" Seok Dong-hyeon, juru bicara tim hukum Yoon, mengatakan pada jumpa pers di Seoul.

Yoon membuat deklarasi darurat militernya dalam pengumuman televisi langsung, meskipun itu ditolak oleh anggota parlemen beberapa jam kemudian.

“Di mana Anda bisa menemukan pemberontakan yang berakhir dalam waktu dua atau tiga jam karena Majelis Nasional memerintahkan mereka untuk menghentikan darurat militer?” kata Seok.

Anggota parlemen Korea Selatan memaksa masuk ke parlemen melalui barisan tentara untuk menolak deklarasi darurat militer Yoon.

Protes besar-besaran terhadap pemimpin yang digulingkan, dengan demonstrasi kecil yang mendukungnya, telah mengguncang ibu kota Korea Selatan.

Yoon dan beberapa lingkaran dalamnya menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, jika terbukti bersalah. Dia tetap berada di bawah larangan bepergian.

Seok mengatakan Yoon tetap “jelas dan percaya diri” tentang memperjuangkan kasusnya di pengadilan.

Yoon gagal hadir di hadapan pengawas korupsi Korea Selatan pada hari Rabu setelah dipanggil untuk diinterogasi, kata Kantor Investigasi Korupsi.

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Yoon pada hari Rabu untuk menyerahkan dekrit darurat militernya, serta catatan rapat kabinet yang diadakannya tepat sebelum dan setelah pengumuman.

Mahkamah telah menetapkan sidang pendahuluan pada tanggal 27 Desember, meskipun Yoon tidak diharuskan untuk hadir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama Politik Korsel: Detik-Detik Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol!

Drama Politik Korsel: Detik-Detik Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol!

Video | Kamis, 19 Desember 2024 | 12:05 WIB

Presiden Yoon Suk Yeol Enggan Hadiri Panggilan Penegak Hukum terkait Dugaan Pemberontakan

Presiden Yoon Suk Yeol Enggan Hadiri Panggilan Penegak Hukum terkait Dugaan Pemberontakan

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 17:08 WIB

Detik-Detik Terakhir: Presiden Korea Selatan Terancam Ditangkap Jika Mangkir dari Interogasi

Detik-Detik Terakhir: Presiden Korea Selatan Terancam Ditangkap Jika Mangkir dari Interogasi

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 11:33 WIB

Drama Pemakzulan Yoon: Perebutan Kursi Hakim MK Memanas

Drama Pemakzulan Yoon: Perebutan Kursi Hakim MK Memanas

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 08:53 WIB

IU Dikecam Akibat Beri Dukungan untuk Pendemo Pemakzulan Yoon Suk Yeol

IU Dikecam Akibat Beri Dukungan untuk Pendemo Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Your Say | Selasa, 17 Desember 2024 | 16:28 WIB

Presiden Korea Selatan Terancam Hukuman Mati, Bantah Tuduhan Pemberontakan

Presiden Korea Selatan Terancam Hukuman Mati, Bantah Tuduhan Pemberontakan

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:03 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB