Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia, Rosmah Mansor Bebas

Andi Ahmad S

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:28 WIB
Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia, Rosmah Mansor Bebas
Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia, Rosmah Mansor Bebas [Foto: Twitter @Scoopdotmy]

Suara.com - Istri mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak yakni Rosmah Mansor bebas yang sebelumnya terseret kasus pencucian uang dan penggelapan pajak.

Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (19/12/2024) yeng membebaskan Rosmah Mansor dari kasus yang berlangsung selama enam tahun itu.

Melansir dari CNA, pada tahun 2018, Rosmah didakwa dengan 12 dakwaan pencucian uang yang melibatkan RM7,09 juta (US$1,57 juta) dan lima dakwaan karena tidak melaporkan pendapatannya ke Inland Revenue Board (IRB).

Hakim K Muniandy menilai dakwaan terhadap Rosmah cacat karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Tuduhan tersebut bersifat bermuka dua dan multiplisitas. Selain itu, mereka tidak mengungkapkan pelanggaran apa pun,” katanya.

Muniandy mengatakan dia menggunakan yurisdiksi aslinya dan kekuasaan yang melekat padanya sebagai hakim pengadilan untuk memberikan pembebasan dan pembebasan terdakwa.

Pasca pembebasannya, Rosmah tampak bernapas lega saat menghadapi sorotan media di luar pengadilan.

“Pengacara saya telah meyakinkan saya sejak hari pertama bahwa tuduhan ini tidak berdasar tetapi Anda tidak akan pernah bisa yakin,” kata Rosmah.

Rosmah, 73, menganggap pembebasannya di bulan ulang tahunnya sebagai hadiah tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk suaminya.

“Pembebasan saya di (bulan) ulang tahun saya ini bukan hanya hadiah yang berarti bagi saya tetapi juga hadiah untuk Bossku (Najib) saya,” katanya, seperti dikutip New Straits Times, merujuk pada julukan yang digunakan para pendukung Najib. pada mantan perdana menteri.

Rosmah dituduh melakukan pelanggaran antara tanggal 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017 dan didakwa pada tanggal 4 Oktober 2018 di Pengadilan Sidang, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Dia telah didakwa dengan tuduhan pencucian uang sesuai dengan Bagian 4(1)(a) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum tahun 2001.

Atas tuduhan penghindaran pajak, ia diduga tidak menyerahkan laporan penghasilan untuk tahun penilaian dari 2013 hingga 2017 kepada Direktur Jenderal Pendapatan Dalam Negeri, berdasarkan Pasal 77(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1967 tanpa alasan yang sah.

Sinar Harian melaporkan bahwa dia diduga melakukan seluruh pelanggaran di Affin Bank Berhad yang terletak di Jalan Ampang antara tanggal 4 Desember 2013 hingga 8 Juni 2017 dan di kantor IRB di Kompleks Pemerintahan dari tanggal 1 Mei 2014 hingga 1 Mei 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rusia Tak Ingin Ada Perdamaian dengan Ukraina, Uni Eropa Bakal Lakukan Hal Ini

Rusia Tak Ingin Ada Perdamaian dengan Ukraina, Uni Eropa Bakal Lakukan Hal Ini

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 17:05 WIB

Datang Langsung ke Mesir, Prabowo Beri Pesan Penting Untuk Mahasiswa Hingga Banggakan Gus Dur

Datang Langsung ke Mesir, Prabowo Beri Pesan Penting Untuk Mahasiswa Hingga Banggakan Gus Dur

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 15:26 WIB

Intelijen Korsel Ungkap Nasib Ratusan Tentara Korea Utara di Rusia, Semuanya Tewas?

Intelijen Korsel Ungkap Nasib Ratusan Tentara Korea Utara di Rusia, Semuanya Tewas?

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 14:41 WIB

Terkini

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB