Kompak! Harvey Moeis dkk Masih Pikir-pikir Banding usai Divonis Kasus Timah

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 23 Desember 2024 | 16:26 WIB
Kompak! Harvey Moeis dkk Masih Pikir-pikir Banding usai Divonis Kasus Timah
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi timah, yakni Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada hari ini. 

Melalui penasihat hukum, Harvey Moeis dkk mengaku akan berpikir dahulu sebelum memutuskan langkah hukum setelah mereka menerima vonis dari hakim.

“Ketika kami pertimbangkan, Majelis Hakim, baik terdakwa maupun kami penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu,” kata penasihat hukum ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 7 hari setelah putusan ini untuk para terdakwa berpikir soal langkah hukum yang akan diambil.

“lya, dalam waktu tujuh hari ya. Coba diingat karena ini akhir tahun ya, ada liburan sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender. Beda dengan perkara perdata,” ucap Hakim Eko.

Vonis Harvey Moeis dkk

Hari ini, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi timah. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim karena menyatakan Suami Sandra Dewi it bersalah.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Jika harta yang dimiliki Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Di sisi lain, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus ini.

Selain itu, Suparta juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan Suparta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.571.438.592.562,56 (Rp4,57 triliun). Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harvey Moeis Dihukum Ringan, Hakim Sebut Tuntutan 12 Tahun Bui Terlalu Berat, Apa Alasannya?

Harvey Moeis Dihukum Ringan, Hakim Sebut Tuntutan 12 Tahun Bui Terlalu Berat, Apa Alasannya?

News | Senin, 23 Desember 2024 | 15:46 WIB

Lebih Ringan dari Hukuman Harvey Moeis, Petinggi PT RBT Reza Divonis 5 Tahun Bui

Lebih Ringan dari Hukuman Harvey Moeis, Petinggi PT RBT Reza Divonis 5 Tahun Bui

News | Senin, 23 Desember 2024 | 15:34 WIB

Pameran Yos Suprapto Dibredel, Dandhy Laksono Ucap Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!

Pameran Yos Suprapto Dibredel, Dandhy Laksono Ucap Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!

News | Senin, 23 Desember 2024 | 14:43 WIB

Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah

Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah

News | Senin, 23 Desember 2024 | 13:42 WIB

Terkini

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:12 WIB

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:01 WIB

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB