Dalam perkembangan hukum yang signifikan pada Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah "ilegal."
Pengadilan tersebut menyerukan evakuasi segera atas semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Tentunya, saat ini warga Palestina tengah mengalami ancaman lebih serius dari Israel.